- VIVA.co.id/M Ali Wafa
“Mestinya aparat yang terletak di situ kan mengambil tindakan, mengambil sikap. Karena itu kan menjadi ilegal kendaraan tersebut,” ujar Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan.Organda DKI Shafruhan Sinungan.
Bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bemo juga sudah tidak dikategorikan lagi sebagai angkutan umum. Bemo pun seharusnya telah diganti dengan APB berbahan bakar gas. dikategorikan lagi sebagai angkutan umum. Bemo pun semestinya telah diganti dengan APB berbahan bakar gas.
Perkembangan soal peremajaan bemo ini, menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, bergerak positif. Peremajaan dilakukan secara bertahap. peremajaan bemo ini, menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, bergerak positif. Peremajaan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, tercatat ada 228 bemo di Jakarta. Dari jumlah itu, diperkirakan hanya sekitar 165 bemo yang beroperasi.
Sebenarnya, Dinas Perhubungan menargetkan untuk merampungkan peremajaan bemo pada akhir 2016. Karena pertimbangan sejumlah hal, termasuk soal ekonomi, target itu dimundurkan. Target terkini yaitu seluruh bemo telah diremajakan ke APB pada Juli 2017.peremajaan bemo pada akhir 2016. Namun, lantaran pertimbangan sejumlah hal, termasuk soal ekonomi, target itu dimundurkan. Target terkini yaitu seluruh bemo telah diremajakan ke APB pada Juli 2017.
Pemerintah, menurut Sigit, memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakatnya. Sigit, mempunyai kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakatnya.
“Bagaimanapun kan mereka juga pionir (angkutan umum), sehingga cara kami untuk meremajakan mereka juga berbeda," ujarnya. "Artinya, bukan kami memasukkan satu moda angkutan baru, tidak. Tapi kami lebih pada mengajak dan memfasilitasi”.Bagaimanapun kan mereka juga pionir (angkutan umum), sehingga cara kami untuk meremajakan mereka juga berbeda," ujarnya. "Artinya, bukan kami memasukkan satu moda angkutan baru, tidak. Tapi kami lebih pada mengajak dan memfasilitasi”.
KonsepnyaKonsepnya yaitu pemilik bemo mengajukan proposal peremajaan. Pemerintah daerah segera akan memastikan jumlah dan fisik kendaraan yang diajukan. peremajaan. Pemerintah daerah lantas akan memastikan jumlah dan fisik kendaraan yang diajukan.
Kendaraan yang hendak diremajakan itu harus di-scrab. Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi untuk trayek dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pengganti itu.diremajakan itu harus di-scrab. Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi untuk trayek dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pengganti bemo itu.