Pabrik Nyonya Meneer Disita

Spanduk berisi pemberitahuan segel dipasang di sisi depan pintu gerbang kompleks pabrik PT Nyonya Meneer di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Pabrik perusahaan jamu Nyonya Meneer di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya disegel oleh kurator. Penyegelan sepekan setelah produsen jamu legendaris tertua di Indonesia itu dinyatakan pailit oleh pengadilan.

img_title BEI Depak 18 Emiten dari Pasar Modal RI, Mayoritas Imbas Suspensi Berkepanjangan

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, penyegelan dilakukan di pabrik Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe Kilometer 04 Semarang. Pabrik di kawasan Jalan Pantura itu disegel pada Rabu pagi, 9 Agustus 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Segel itu terpasang di pintu gerbang utama pabrik. Segel itu berupa spanduk besar warna kuning yang terpampang menutup seluruh area gerbang yang digembok rapat. Tulisan besar dalam spanduk berbunyi pemberitahuan:

img_title Emiten Tekstil Ini Dinyatakan Bangkrut, Seluruh Aset Diserahkan ke Kurator

"Pengumuman: Obyek Kawasan Ini dalam Sita Umum. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Smg. Jo Nomor:01/Pdt.Sus-PKP/ 2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 03 Agustus 2017, telah menyatakan pailit PT. Perindustrian Njonja Meneer (dalam pailit) dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Maka seluruh harta PT Perindustrian Njonja Meneer (dalam pailit) berada dalam sita umum serta dalam penguasaan kurator".

Pada bagian bawah tertulis setiap orang dilarang untuk memasuki, menggunakan, menguasai, menggali, mengambil serta merusak tanah dan seluruh isinya. Segel itu ditandatangani dua tim kurator, yakni Wahyu Hidayat dan Ade Liansah.

img_title Del Monte Bangkrut hingga Terlilit Utang Rp16 Triliun, Ini Biang Keroknya

Segel yang terpasang di pintu gerbang pabrik ternyata cukup menyita perhatian. Sejumlah mantan karyawan pabrik itu juga terlihat hilir mudik melihat dan membaca pengumuman itu.

"Itu baru kemarin pagi disegel. Saya kebetulan tiap hari lewat sini, akhirnya saya lihat lebih dekat," kata Endang, seorang mantan karyawan Nyonya Meneer, pada Kamis.

Endang sempat mengetuk pintu pagar dan mencari seseorang yang biasa menjaga kawasan pabrik. Namun ternyata seorang yang dicarinya juga tak ada. "Biasanya yang jaga Pak Budi. Saya kenal akrab, beberapa minggu lalu masih ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga yang tinggal di Kampung Mbusuk, Kecamatan Sayung, Demak, itu menyayangkan nasib perusahaan tempatnya bekerja sejak 1979 itu akhirnya bangkrut.

"Dulu saya pernah jadi mandor di sini, dan mulai tak kerja lagi akhir 2016," ujar perempuan yang kini bekerja di pabrik kayu itu.

Ekonom dan Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga, Dr. Michael Gerald Jusanti

Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Michael mengatakan, hukum di RI saat ini tak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Maka putusan pailit sangat mudah dijatuhkan secara prematur.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut