OJK: Ada Satu Bank Keluar dari Risiko Sistemik

OJK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra Asmara

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyebut, jumlah bank yang
berkategori berdampak sistemik pada kuartal ketiga tahun ini telah menurun. Bahkan, catatan OJK menunjukkan, ada satu bank yang keluar dari daftar bank sistemik.

"Ada satu bank yang keluar dari risiko sistemik, karena faktor size bank itu menurun. Yang tadinya sistemik, jadi tidak,” kata Wimboh, dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem keuangan, yang dimaksud bank sistemik adalah bank dengan ukuran aset, modal, yang keterkaitan dengan sektor keuangan, dapat mengakibatkan gagalnya keseluruhan bank atau sektor jasa keuangan.

Meskipun tidak mempublikasikan identitas bank yang dikeluarkan dari risiko sistemik, namun Wimboh mengatakan, jumlah bank yang berdampak sistemik telah menurun. Akan tetapi, masih ada beberapa bank-bank yang saat ini masih dalam pengawasan OJK.

“Kami indikasikan ada beberapa bank yang hampir border the line. Maka bank-bank ini kami monitor, meski tidak dalam kondisi sistemik,” katanya.

Pengawasan sejak dini kepada bank-bank tersebut, ditegaskan Wimboh diharapkan bisa memitigasi berbagai risiko yang terjadi apabila suatu bank berdampak sistemik. OJK sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan menegaskan, akan berkomitmen dalam pengawasan tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan simulasi keterterapan UU Nomor 9 Tahun 2016 yang dilakukan KSSK, menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan dalam rangka penanganan bank bermasalah.

“Simulasi juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan efektivitas penanganan bank bermasalah,” kata Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati. (one)

Jokowi Tegaskan Bursa RI Harus Bersih dari Manipulator
Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020