Empat Kegagalan Pemasangan Girder Proyek Tol

Girder beton Tol Antasari-Depok roboh (kanan).
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Kecelakaan kerja terjadi di proyek tol Depok-Antasari di ruas Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan. Meski tak ada korban jiwa, kejadian itu menjadi pelajaran penting dalam proyek khususnya pemasangan girder atau balok penyangga jembatan.

Robohnya Crane Girder di Muara Enim Telan 2 Korban Jiwa

Dalam rapat evaluasi yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa, 2 Januari 2018, terungkap bila pemasangan girder dengan bentang 50 meter, memang kerap menimbulkan masalah.

Setidaknya, seperti dikutip dari laporan Kementerian Pekerjaan Umum melalui situs Ikatan Ahli Pracetak dan Prategang Indonesia, iappi-indonesia.org, terdapat empat kejadian serupa yang terkait dengan girder.

Crane Girder Roboh Hantam KA Babaranjang, Jadwal Kereta Api Terganggu

Yakni, pada proyek Jembatan Overpass Caringin Jalan Tol Bocimi Jawa Barat pada Sabtu, 22 September 2017. Pada kejadian ini, dua orang luka-luka dan satu meninggal dunia.

Kejadian berikutnya pada ruas jalan Tol Paspro Jawa Timur pada 29 Oktober 2017. Di proyek ini, dua orang terluka dan satu meninggal dunia. Lalu, berikutnya, terjadi di Jembatan Ciputrapinggan ruas Banjar-Pangandaran, Sabtu, 9 Desember 2017.

Ada Menteri Basuki, 57 Bendungan Yang Diinginkan Jokowi Bisa Tercapai

Pada kejadian itu, tidak ada korban jiwa dan luka satu pun. Dan kejadian terakhir terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2017, di Jembatan Overpass Proyek Jalan Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah.

Dari seluruh kejadian itu, terdapat sejumlah analisis kegagalan, yakni pertama, kondisi PCI Girder berada dalam kondisi tidak stabil. Kedua, pada saat pemasangan gelagar dengan bracing tulangan dengan pengelasan gantungan crane mengalami pelonggaran sehingga tidak stabil.

Ketiga, vertikalitas gantungan tidak sempurna, keempat, gelagar menumpu di atas landasan perletakan dengan lebar lebih kecil dari lebar flen bawah gelagar.

Kelima, pengaman gelagar berupa bracing tidak cukup mampu menahan gaya guling girder. Dan terakhir, keenam, alat jack hidraulic yang tidak bekerja dengan baik.

Atas itu, ke depan, terkait proyek pemasangan girder dengan bentang panjang 50 meter, setiap kontraktor mesti menjamin sistem girder dengan ujung drapped end. Berikutnya adalah penggantung harus dijamin 100 persen vertikal dengan tambahan gapit sayap agar tidak bergetar.

Lalu, sistem bracing segera dipasang dan tidak boleh dilepas sebelum bracing dipasang. Kemudian, landasan harus dijamin tidak ada perbedaan settlement dan bearing capacity.

Dan terakhir, kapasitas dua crane yang digunakan harus sama dan tidak berumur lebih dari enam tahun.

Pada Selasa, 2 Januari 2018, sedikitnya enam girder untuk tol Depok-Antasari berjatuhan usai sebuah alat berat menyenggol sebuah girder yang telah terpasang.

Polisi memastikan ini bukan kelalaian dan tidak ada tindak pidana. "Tidak ada pidananya. Dan, Polres tidak boleh menghambat pekerjaan, terlebih itu adalah proyek negara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya