Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Pertandingan Liga 2

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri
Sumber :
  • HO-Polres Nunukan

Jakarta- Sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.

Ilustrasi pengaturan skor dalam sepakbola

Photo :
  • Aljazeera.com
Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Pria yang juga Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu mengatakan keenamnya berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan. Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

"Pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata dia.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Namun tidak dirinci klub yang dimaksud melakukan match fixing. Klub cuma disebut masih aktif mengikuti pertandingan di Tanah Air. Wasit yang terlibat, pun sampai saat ini masih aktif.

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami. Pertandingan di tahun 2018 tapi untuk wasitnya ini masih bertugas sampai tahun 2022," katanya.

Ilustrasi sepakbola

Photo :
  • Antara

Tersangka A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Kemudian tersangka M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya