Komnas HAM Desak Menpora Cabut Pembekuan PSSI

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriyani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dody Handoko
VIVA.co.id
Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3
- Komnas HAM medesak Menpora Iman Nahrawi mencabut pembekuan PSSI demi mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) di Mahkamah Agung.

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?

Dalam surat rekomenasi Komnas HAM tertanggal 10 Maret 2016 kepada Menpora itu, Komnas HAM menyatakan telah menerima banyak pengaduan sejak 2015 dari masyarakat terkait pembekuan PSSI.
Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan


Pengaduan berasal dari warga masyarakat yang terdiri dari pelatih, pemain sepakbola, perangkat pertandingan dan pedagang. Pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia akibat penghentian kegiatan sepakbola di Indonesia.


Mereka menjadi korban yang terdampak secara langsung atau tidak langsung akibat kebijakan Kemenpora yang menerbitkan SK Menpora Nomor 01307 17 April 2015 terkait pembekuan PSSI.


Dan atas terbitnya SK Menpora itu, pengurus PSSI telah mengajukan gugatan dan saat ini putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan No. 36/K/TUN/2016 jo.


"Komnas HAM mendesak saudara (Menpora) untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dengan melaksanakan secara sukarela atas putusan Mahkamah Agung RI," bunyi surat Komnas HAM yang ditandatangani Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani.


"Pelaksanaan putusan tersebut tidak semata-mata terkait permasalahan organisasi olahraga, akan tetapi terkait pemenuhan HAM bagi pelatih, pemain sepakbola, perangkat pertandingan, suporter dan pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sepakbola."


Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia, Komnas HAM pun memperingatkan Menpora, bahwa tidak adanya tindak lanjut atas persoalan ini mengindikasikan pelanggaran HAM. Khususnya terkait hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum (Pasal 3 ayat 2).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya