Pejabat Negara dan Militer Jadi Ketum PSSI, Bolehkah?

Eddy Rumpoko
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Komite Pemilihan baru saja mengumumkan calon Ketua Umum PSSI yang lolos dalam verifikasi. Ada delapan nama yang dinyatakan lolos, dan salah satunya berstatuskan sebagai pejabat negara.

Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3

Dia adalah Eddy Rumpoko. Saat ini, Eddy tercatat sebagai Walikota Batu.

Menjadi sebuah pertanyaan, apakah boleh seorang pejabat negara ikut dalam pencalonan Ketua Umum PSSI? 

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim, kepada VIVA.co.id, menjelaskan bahwa tak ada larangan bagi siapa pun yang ingin maju sebagai Ketua Umum PSSI. Memang, ditinjau dari statuta dan aturan di PSSI, tak ada larangan pejabat negara masuk ke dalam kepengurusan, bahkan menjadi Ketua Umum.

"Silahkan, sah-sah saja. Di PSSI tak ada larangannya," kata Azwan saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta, Sabtu 10 September 2016.

Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan

Pada 2014 lalu, sempat ada kasus terkait pencalonan pejabat negara ke dalam kepengurusan organisasi olahraga. Itu terjadi di Aceh, ketika Muzakir Manaf (Wakil Gubernur Aceh) dicalonkan sebagai Ketua KONI.

Ketika itu, langkah Muzakir terganjal dengan sejumlah aturan. Salah satunya adalah pasal 40 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan publik," begitu bunyi pasal 40 UU SKN.

Selain itu, masih ada lagi aturan yang bisa menjadi pengganjal Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketum PSSI. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/sj 2012 secara terang-terangan melarang kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI dan PSSI Daerah, serta kepengurusan klub sepakbola profesional dan amatir.

Kemudian, hal ini dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

"Saya tak terlalu mengerti soal hukum tata negara. Di PSSI, memang tak ada larangan. Tapi, jika secara hukum negara harus memilih, maka yang bersangkutan silahkan menentukan," ujar Azwan.

Selanjutnya ...
Bagaimana dengan Militer Aktif?

Dari delapan, ada juga satu orang calon yang berstatuskan sebagai militer aktif. Dia adalah Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letnan Jenderal Edy Rahmayadi.

Lolosnya Edy dalam proses verifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah yang sama. Sebab, dalam pasal 56 ayat 3 PP Nomor 16 Tahun 2007, disebutkan bahwa, "Pengurus komite olahraga nasional, provinsi, kabupaten/kota dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non-departemen."

Pangdam Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi lapis baja Pindad

"Dulu, saya saat menjabat Ketua Umum PSSI sempat masih menyandang status militer aktif. Saya pikir sah-sah saja jika dia maju," ujar Agum Gumelar, Ketua Komite Pemilihan PSSI.

Agum menjabat sebagai Ketua Umum PSSI sejak 1999 hingga 2003. Tentunya, aturan-aturan tersebut belum muncul.

"Saya hanya berharap PSSI dipimpin oleh orang yang sportif, bersih, dan punya jiwa kepemimpinan kuat," kata Agum. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya