2 Bocah Perusak Stadion Gelora Jakabaring Jadi Tersangka

Kursi di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang dirusak.
Sumber :
  • ANTARA Foto

VIVA – Pascainsiden perusakan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sabtu 21 Juli 2018, pihak Kepolisian berhasil mengamankan empat oknum suporter Sriwijaya FC yang diduga telah membuat onar.

Palembang Diselimuti Kabut Asap, Indonesia Vs Brunei Batal Digelar di Jakabaring

Namun, usai dilakukan pemeriksaan, dari empat oknum suporter Sriwijaya FC yang diamankan, penyidik Polresta Palembang, hanya menahan dua tersangka saja, karena terbukti telah melakukan perusakan.

Keduanya ialah remaja berinisial FR (17 tahun) warga Kelurahan Talang Putri, Plaju, serta PM (16 tahun) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang. Mereka terbukti merusak kursi stadion dengan cara menendang dan melemparnya ke area lapangan stadion.

Rans Cilegon Kubur Mimpi Sriwijaya Lolos ke Liga 1

Sementara itu, ND (17 tahun), warga Jalan Pipa Putih Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I dan RS (15 tahun), warga Jalan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II yang diamankan karena membawa kembang api tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada empat tersangka, dua ditahan dan dua wajib lapor, namun dikenakan Pasal 406 KUHP," ungkap Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Senin 23 Juli 2018.

Sempat Unggul Cepat, Persiba Dikalahkan Sriwijaya FC

Menurut mantan Kapolda, penetapan tersangka tidak hanya berhenti di dua pelaku tersebut. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku perusakan lainnya.

"Kami ada rekaman CCTV, mudah-mudahan nanti akan ada penambahan tersangka lagi," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain juga mengatakan, pihaknya akan terus memproses hukum terhadap keduanya. Dia berjanji, instansi Polri akan tegas menegakkan hukum dan tidak memberikan tolerir sebagai indikator persiapan Asian Games 2018. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya