Setelah Jadi Tersangka, Plt Ketum PSSI Bisa Apa?

Plt.Ketua Umum PSSI, Joko Driyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Puluhan barang bukti disita Satgas Anti Mafia Bola dari ruang kerja Plt.Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, usai penggeledahan apartemen miliknya, Kamis 14 Februari 2019 malam WIB.

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Setelah menyita beberapa barang bukti termasuk uang sebanyak Rp300 juta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa ada kaitannya dengam laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

"Dari hasil audit, 75 barbuk (barang bukti) yang dilakukan (penyitaan oleh) satgas ternyata memiliki keterkaitan dengan pengaturan skor yang dilaporkan Lasmi terkait pertandingan antara PS Pasuruan dan Persibara Banjarnegara," kata dia di Kantor Divisi Humas Polri, Sabtu 16 Februari 2019.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan menanyakan soal laporan Lasmi kepada Jokdri pada Senin 18 Februari 2019. Jokri untuk pertama kalinya akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Tentunya, pihak kepolisia juga akan bertanya seputar alasan Jokdri memerintahkan tiga pesuruhnya melakukan perusakan dan pencurian terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus dugaan pengaturan skor.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

"Ada dua hal yang didalami oleh Satgas Antimafia Bola. Pertama fokus pengrusakan, pencurian barang bukti. Kedua ada keterkaitan laporan polisi Saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persibara Banjarnegara," ujar Dedi. 

Dedi menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan pengaturan skor. Dia menegaskan polisi akan memberangus mafia bola hingga ke akarnya.

"Termasuk tidak menutup kemungkinan tersangka-tersangka lain akan bertambah. Yang jelas komitmen satgas berantas match fixing sampai tuntas," ucap Dedi.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Mantan Sekjen PSSI di era Johar Arifin disebut sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti. 

Ketiganya melakukan pengerusakan dokumen di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu. 

Joko memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Joko kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari kedepan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya