Bebas dari Penjara, Dada Rosada Komentari Persib Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA Bola – Mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013  Dada Rosada bebas dari masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung. Dada Rosada menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap Bansos yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

STY Muda Pernah Bobol Gawang Persib, Ini Potretnya saat Duel dengan Robby Darwis

Dada menuturkan aktivitas ke depannya pasca menjalani masa tahanan di Sukamiskin. Tak tanggung-tanggung, Dada mengaku siap terjun kembali aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat tak terkecuali dunia politik.

Bahkan, Dada pun melayangkan pernyataan soal Persib Bandung. "Persib adalah GBLA. dan GBLA adalah Persib," ujar Dada, Jumat 26 Agustus 2022.

Pelatih Persib Puji Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23

Seperti diketahui, eksistensi Dada Rosada dengan Persib Bandung maupun berdirinya Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Kota Bandung mempunyai nilai historis yang kuat.

Mantan Wali Kota Bandung Jawa Barat Dada Rosada

Photo :
  • ANTARA
Persib Bandung dalam Atmosfer Bagus Jelang Lawan Borneo FC

Oleh karena itu, Dada memastikan tak melupakan Persib Bandung maupun GBLA. "Karena harus dipelihara," tegas Dada.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, terdakwa kasus suap hakim senilai miliaran rupiah. Berikut ini petikan amar putusan majelis pimpinan Nurhakim yang dibacakan dalam sidang Senin, 28 April 2014.

Majelis menyepakati sekaligus tiga tuntutan jaksa penuntut untuk memvonis Dada berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Dada bersama terdakwa lain terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor kasus korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung. 

Tujuannya agar para terdakwa kasus korupsi bantuan sosial--Rohman cs--divonis ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Untuk itu Dada memerintahkan bawahannya, Herry Nurhayat dan Edi Siswadi, menyetor kepada Toto Hutagalung agar diteruskan kepada para hakim. 

Pemberian suap tersebut dibahas dalam sejumlah rapat dan kontak telepon oleh Dada, Edi, Hery, Toto, dan Setyabudi mulai sekitar Mei 2012. Toto, Dada, dan kawan-kawan secara bertahap menyetor hingga senilai total Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah kepada Setyabudi mulai Juli hingga Desember 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya