Tim Investigasi Bentukan PSSI Harus Bikin Regulasi Tentang Suporter

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
Sumber :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

VIVA BolaPSSI telah membentuk tim investigasi yang diketuai Mochamad Iriawan untuk mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 100 orang lebih.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan lanjutan Liga 1 2022/23 saat Arema FC berjumpa Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam WIB, 1 Oktober 2022.

Para suporter Arema FC yang tidak puas dengan kekalahan timnya dengan skor 2-3 dari Persebaya membuat mereka turun ke lapangan. Namun, saat turun ke lapangan, para suporter terlibat bentrok dengan aparat keamanan.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Aremania saat mendukung Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Photo :
  • VIVA / Lucky Aditya Ramadhan

Dalam upaya membubarkan kericuhan suporter, polisi justru melepaskan tembakan gas air mata yang berujung kepanikan para penonton. Akibatnya, sebagian suporter yang berusaha menghindari gas air mata harus berdesakan dan terinjak-injak saat keluar stadion.

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel

Menanggapi kejadian ini, koordinator Save our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mengatakan bahwa pihak-pihak terkait harus segera membentuk tim investigasi untuk langsung bekerja dalam membenahi tata kelola. 

"Di Inggris juga pernah terjadi tagedi Hillsborough yang menewaskan 97 orang di final Piala FA antara Nottingham Forest melawan Liverpool, kemudian setelah kejadia itu keluar regulasi kebijakan Football Spectators Act, regulasi yang mengatur tentang suporter, sampai sekarang Liga Inggris menjadi yang terbaik karena punya regulasi itu," ujar Akmal kepada VIVA, Senin 3 Oktober 2022.

"Itu yang dimiliki PSSI, karena itu atas dasar kasus yang terjadi di lapangan, maka perlu sepakbola dihentikan sementara sampai dibentuk tim pencari fakta gabungan atau tim khusus yang menginvestigasi kasus ini, memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang lalai baik itu lingkup football family atau hukum positif," sambungnya. 

Lebih lanjut, Akmal menambahkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005, suporter di setiap pertandingan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. 

Tragedi Kanjuruhan: Ribuan Jakmania Gelar Aksi Seribu Lilin

Photo :
  • Instagram: jktinfo

"Di pasal 103, penyelenggara pertandingan bisa dikenakan hukum pidana berupa hukuman penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, dan yang harus dilakukan adalah membentuk tim pencari fakta, yang kedua adalah menghukum pihak-pihak terkait, ketiga PSSI harus memberikan regulasi tentang suporter," ucap Akmal. 

"Nah, jika ketiga jaminan ini sudah dilakukan maka kompetisi bisa digelar kembali. Jangan sampai kemudian terjadi lagi kasus-kasus serupa, dimana 86 suporter sebelumnya meninggal dunia tapi belum ada hukuman sehingga hilang nyawa dalam sepakbola dianggap biasa. Ini sangat berbahaya untuk kemanusiaan dan untuk sepakbolanya juga," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya