- VIVA / Robbi Yanto
VIVA – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Malang yang menewaskan 131 orang termasuk suporter Arema FC.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan, Kamis 6 Oktober 2022.
"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," kata Kapolri.
Kapolri mengatakan, Lukita bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. "Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Selain Lukita, ada lima orang lagi yang menjadi tersangka. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.