Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo, Polisi: Bila Terbukti Diterapkan Pasal 170
Minggu, 29 Januari 2023 - 17:30 WIB

Sumber :
- Tangkapan layar
“Jika nanti dari hasil pemeriksaan (terbukti bersalah) maka mereka disangkakan pasal 170 KUHP, yaitu penyerangan bersama-sama terhadap barang,” ungkapnya.
Baca Juga :