Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo, Polisi: Bila Terbukti Diterapkan Pasal 170

Bus pemain Persis Solo dilempari batu
Bus pemain Persis Solo dilempari batu
Sumber :
  • Tangkapan layar

“Jika nanti dari hasil pemeriksaan (terbukti bersalah) maka mereka disangkakan pasal 170 KUHP, yaitu penyerangan bersama-sama terhadap barang,” ungkapnya.