Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan Arek Malang Yang Ditahan Polisi

Tim Kuasa hukum aremania
Sumber :
  • VIVA / Lucky Aditya

VIVA Bola – Solehudin, Kuasa Hukum 5 tersangka massa Arek Malang Bersikap terduga pengerusakan kantor Arema FC akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polresta Malang Kota.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973

Upaya penangguhan penahanan dilakukan demi menjaga kekondusifitasan wilayah Malang Raya. 

"Jadi dalam upaya pendampingan kami juga melakukan upaya penangguhan penahanan," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023.

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

Solehudin tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK. Sejauh ini sudah ada 5 orang dari 7 tersangka yang didampingi oleh tim TATAK mereka adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Surat kuasa mereka dapat sejak, Selasa, 31 Januari 2023 kemarin.

Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Pesta Gol, Duel Dewa United vs Madura United Dihentikan

Solehudin mengatakan, alasan penangguhan penahanan dilakukan agar tidak ada lagi kericuhan atau konflik horizontal di akar rumput. Dia tidak ingin dengan ditetapkanya 7 tersangka hingga berujung penahanan membuat suasana di Malang Raya justru kembali memanas. 

"Mudah-mudahan kebijakan Polresta Malang Kota bisa menguntungkan klien kami dan semoga tidak ada kericuhan lagi dan konflik horizontal semua harus menagan diri dan jangan sampai membuat Malang chaos. Kami tim hukum akan berjuang mencari keadilan untuk tersangka yang dikenai pasal pengerusakan maupun penghasutan," ujar Solehudin.

Ada beberapa faktor yang membuat dirinya yakin bahwa penangguhan penahanan bisa diterima oleh Polresta Malang Kota. Pertama tidak mungkin melarikan diri, dan kedua tidak mungkin menghilangkan barang bukti yang ketiga tidak akan mengulangi aksi serupa di kemudian hari. 

"Secara normatif satu tidak mungkin melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti karena alat bukti sudah dibawa polisi. Tidak akan kembali melakukan hal serupa. Dan insya Allah kami akan mengedukasi kepada tersangka agar kooperatif," tutur Solehudin. 

Sholehudin mengatakan, bahwa saat ini yang harus dilakukan manajemen Arema FC adalah memberikan edukasi. Sebab, para demonstran juga bagian dari pendukung Arema FC. Menurutnya, edukasi tidak harus berujung dipidanakan. 

Karena niat awal Arek Malang Bersikap adalah melakukan demonstrasi untuk meminta kepastian dan keadilan bagi 135 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. 

"Karena niatnya (demo) hanya meminta ke manajemen Arema FC. Berarti kan tidak ada persiapan chaos pasti ada pemicunya. Kecuali dari rumah bawa parang atau benda tajam lainnya. Saya yakin itu hanya meminta dan menuntut rasa kemanusiaan pada para korban," kata Solehudin. 

Sebagai informasi demo di Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin berujung ricuh. Akibat kericuhan ini kaca kantor dan beberapa bangunan mengalami kerusakan. 

Polresta Malang Kota kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka usai demo di Kantor Arema FC berakhir ricuh. Polisi bergerak melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari manajemen Arema FC yang diwakili oleh Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia ( PT. AABBI) Tatang Dwi Arfianto. 

"Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 31 Januari 2023. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya