2 Pelaku Perusakan Bus Arema FC Diringkus Polisi, Motifnya Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dua pelaku perusakan bus Arema FC ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA Bola – Bus berisikan pemain Arema FC menjadi sasaran perusakan dan pelemparan batu pada Kamis 26 Januari 2023 lalu. Bus ini menjadi sasaran perusakan saat dalam perjalanan menuju ke penginapan usai laga PSS Sleman vs Arema FC rampung digelar.

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Perusakan dan pelemparan batu ini mengakibatkan kaca bus mengalami perusakan. Sejumlah orang yang berada dalam bus mengalami luka-luka.

Penampakan bus Arema FC yang jadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab

Photo :
  • twitter.com/147crew
Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Terkait perusakan bus tersebut petugas kepolisian dari Polda DIY telah menangkap dua pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Kedua tersangka ini berinisial BN (22) dan NR (19).

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Dirreskrimum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka atas insiden perusakan bus berisikan pemain Arema FC.

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Tri membeberkan meskipun telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka masih dimungkinkan ada penambahan tersangka lainnya.

"Ada dua tersangka yang kami amankan berinisial BN dan NR. Terkait tersangka ini tentunya masih bisa bertambah. Kami terus dalami keterangan para saksi. Ada kemungkinan pelaku bisa bertambah," ujar Tri dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.

Motif Tersangka

Tri menuturkan dari pemeriksaan terungkap motif dua tersangka ini melakukan perusakan dan pelemparan batu terhadap bus berisi pemain Arema. Tri merinci dua tersangka ini kecewa dengan Arema FC pasca terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"Motif pelaku karena merasa kecewa terhadap Arema yang tidak mau mengundurkan diri pasca kejadian Kanjuruhan sehingga liga-liga yang ada di Indonesia tertunda dan tidak disaksikan penonton," urai Tri.

Tri menambahkan dari tersangka pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan tersangka, handphone, bambu dan batu yang dipakai untuk merusak bus.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tutup Tri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya