- AP Photo
VIVAnews - Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) telah memutuskan Komite Pemilihan (KP) hasil prakongres 14 April lalu tidak diakui keberadaannya. Keputusan tersebut dikeluarkan seusai pertemuan FIFA dengan Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, Senin lalu.
Namun, KP hasil prakongres 14 April lalu bersikukuh masih memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses pemilihan. "Kami tetap bekerja seperti biasa. Keputusan FIFA itu tidak ada landasan hukumnya, sehingga boleh diabaikan," ujar Wakil Ketua KP, Wisnu Wardana kepada VIVAnews di kantor PSSI, Senayan Jakarta, Sabtu 23 April 2011.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk meniadakan keberadaan KP yang telah diputuskan dalam prakongres. Pembentukan Komite ini dianggap telah sesuai dengan Statuta FIFA dan PSSI.
"Hasil kongres itu adalah keputusan tertinggi. FIFA sekalipun tidak dapat mengubahnya. Jika ingin mengubahnya, maka harus melalui kongres," papar Wisnu.
Wisnu juga menambahkan, keputusan FIFA dinilai malah tampak janggal dan menambah masalah baru. "Keputusannya kan FIFA tidak mengakui prakongres 14 April lalu, tapi tetap mengakui dan mengadopsi hasil Kongres seperti pembentukan Komite Banding. Ini kan semakin runyam? Apa landasan hukumnya? Ini malah menambah runyam, bukan solusi tapi tambah masalah baru," jelas Wisnu.
Dengan keyakinannya inilah, Wisnu menyatakan pihaknya hingga saat ini merasa berhak melakukan verifikasi terhadap sejumlah berkas pencalonan Ketum PSSI. "Karena kami Komite yang sah dan legitimate. Berdasarkan keputusan kongres yang ditandatangani Komite Normalisasi," ujar Wisnu.
Gugat FIFA
KP pun tak menggubris ancaman FIFA yang akan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia jika tidak menaati keputusan itu. "Kami melangkah tetap mengacu pada aturan. Tentang ancaman FIFA, itu bisa kita gugat. Meski sebuah badan tertinggi, FIFA tidak bisa berbuat semaunya. FIFA juga bisa salah," tegas Wisnu.
Menurut Wisnu, jika Indonesia dikenakan sanksi terkait pengabaian keputusan FIFA, maka pihaknya mengancam balik dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS). "FIFA tidak bisa semaunya, kami bisa ajukan banding terkait keputusan FIFA ke CAS (Court of Arbitration for Sport)," tegas Wisnu.
Dengan keyakinannya ini, Wisnu menyatakan pihaknya hingga saat ini tetap menjalankan aktifitas sebagai Wakil Ketua KP yang rencananya mulai besok akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas pencalonan Ketua Umum PSSI. (eh)