PSSI Juga Hukum Persita dan PSIM Yogyakarta

Persita Tangerang
Sumber :
  • Noveradika/Antara

VIVAnews - Tidak hanya menjatuhkan sanksi terhadap Sriwijaya FC, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI juga menjatuhkan sanksi terhadap dua klub Divisi Utama ISL, Persita Tangerang dan PSIM Yogyakarta. Kedua klub tersebut dijerat pasal 57 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 jo. Pasal 23 Kode Disiplin PSSI.

Menurut Wakil Ketua Komdis PSSI, Catur Agus Saptono, dua klub tersebut dianggap bertingkah laku buruk, tidak sportif, dan mencederai sepakbola serta merugikan PSSI, LPIS sebagai penyelenggara liga dan klub-klub lain peserta IPL dan mitra bisnis PSSI. Dua klub tersebut mengundurkan diri dari gelaran IPL dan memilih berkompetisi di kompetisi Divisi Utama yang digagas PT Liga Indonesia.

"Mereka telah memilih bermain di liga yang bukan di bawah PSSI pada 15 Desember lalu. Mereka berdua mengundurkan diri karena menyatakan tidak sanggup berkompetisi di Divisi Utama PSSI. Sanksi yang kami berikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan kami juga menghormati jika mereka melakukan banding," ujar Catur Agus Saptono di kantor PSSI, Rabu 21 Desember 2011.

Hukuman Komdis PSSI kepada dua klub Divisi Utama tersebut ditetapkan menjadi empat poin sanksi. Pertama, Komdis menghukum dua klub tersebut berupa diskualifikasi dari Kompetisi liga Divisi Utama musim 2011-12. Kedua, Komdis menghukum dua klub tersebut berupa degradasi ke Divisi Satu untuk musim depan.

Poin ketiga, Komdis menghukum keduanya berupa denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah yang ditransfer langsung ke rekening PSSI. Sementara sanksi keempat berupa larangan melakukan aktivitas transfer pemain dan aktivitas di dalam TMS (Transfer Matching System).

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan

Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3

Sepakbola Indonesia kembali tercoreng dengan adanya aksi tak sportif yang mengindikasikan munculnya sepakbola gajah. Itu terjadi di Liga 3.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022