VIVAnews - PSMS membuka peluang ke luar dari zona degradasi Liga Super Indonesia 2008/2009. PSMS sementara mengungguli tamunya Deltras Sidoarjo 1-0.
Kedua tim langsung tampil menyerang sejak awal laga di Gelora Jakabaring, Palembang, Sabtu malam 28 Maret 2009. Deltras langsung melahirkan peluang lewat Gustavo Chena di menit 2. Sayangnya, tendangan first time pemain Argentina ini masih bisa ditangkap kiper PSMS, Galih Sudaryono.
PSMS langsung membalas lewat set piece Affan Lubis yang diteruskan tandukan Costa Martin. Tapi, tandukan Martin masih melambung dari mistar Syaifudin.
Detras kembali membuka peluang lewat tendangan playmaker Danilo Fernando yang masih melebar di menit 6. PSMS membalas empat menit kemudian dengan melancarkan dua kali tembakan beruntun ke gawang Deltras. Tembakan kedua yang dilancarkan oleh Rachmadani masih berada di pelukan Syaifudin.
PSMS terus mengurung Deltras. Kali ini, giliran tendangan striker Rahmat Afandi yang melebar di sisi kiri gawang Deltras.
Usaha tim asuhan Liestiadi berbuah di menit 21. Berawal dari pergerakan Leonardo Zada di kotak penalti. Zada didorong oleh Chena yang mengawalnya sehingga terjatuh. Tanpa ampun wasit Jimmy Napitupulu memberikan hadiah penalti buat PSMS.
Zada mengeksekusi sendiri tendangan penalti itu dan sukses menaklukkan kiper Syaifudin. PSMS 1, Detras 0.
Deltras mendapatkan peluang emas menyamakan kedudukan di menit 24. Semi diving, Chena terjatuh di depan kotak penalti PSMS. Sayangnya, tendangan bebas Chena masih melambung.
PSMS kembali melahirkan peluang lewat umpan tandukan Zada yang diteruskan ke Leonardo Dineli di depan gawang. Sayangnya, Dineli tak sigap sehingga tendangannya sambil terjatuh masih bisa diblok pemain belakang Deltras.
Bakrie Umarella mengambil inisiatif menyamakan kedudukan di menit 33. Tendangan kerasnya dari luar kotak penalti masih bisa diblok Galih ke luar lapangan.
PSMS dan Deltras melahirkan peluang terakhir di 10 menit terakhir babak pertama. Tendangan Mario Costa hanya menyentuh mistar Syaifudin di menit 35. Sedangkan, usaha Chena lewat tendangan keras di luar kotak penalti menyentuh tubuh Affan dan hanya melahirkan sepak pojok di menit 41.
Sampai turun minum, PSMS masih unggul 1-0 atas Deltras.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka
Liga Indonesia
29 Apr 2024
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY) telah mengantongi kunci keganasan Uzbekistan di Piala Asia U23.
Afrika dan Eropa Lengkap! 26 Tim Ini Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025
Bola Sejagat
29 Apr 2024
Kuota peserta Piala Dunia Antarklub 2025 hampir sepenuhnya terisi. Dari 32 peserta, sebanyak 26 klub sudah memastikan diri lolos ke ajang yang akan digelar di AS.
Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan
Soccertainment
29 Apr 2024
Satu video menampilkan seorang laki-laki memiliki wajah mirip Pelatih Timnas Indonesia U23, Shin Tae-yong (STY) viral di media sosial hingga di-repost Marselino Ferdinan.
MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade
Liga Indonesia
29 Apr 2024
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar mengajak masyarakat berdoa agar Timnas Indonesia yang berkompetisi di Piala Asia U23 dapat meraih prestasi juara.
Pelatih TImnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, yakin anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan, pada laga semifinal Piala Asia U-23 2024 di Abdullah Bin Khalifa Stadium.
Selengkapnya
Partner
Babak Pertama Semifinal Piala Asia 0-0, Uzbekistan Terus Menekan Timnas Indonesia U-23
Bandung
4 menit lalu
Babak pertama semifinal Piala Asia U-23 yang berjalan di Stadion Abdullah bin Khalifa antara Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan berjalan menegangkan. Skuad Garuda Muda t
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Babak I: Gawang Garuda Masih Aman, Skor 0-0
Gorontalo
6 menit lalu
Duel Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 berakhir imbang 0-0 di babak pertama. Gawang Indonesia dibombardir, tapi belum ada gol tercipta.
Keenam terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendapat ajakan tawuran, AR dikatakan Prasetyo, lantas menyerukan kepada kawan-kawannya agar mempersiapkan diri dan membekali dengan berbagai macam senjata tajam.
Selengkapnya
Isu Terkini