Saksi Kemenpora Blunder di Sidang Gugatan SK Pembekuan PSSI

Kantor PSSI di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id -
Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3
Sidang gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan yang diterbitkan oleh Kemenpora kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin 29 Juni 2015 siang tadi. Masih sama dengan sebelumnya, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli. Namun, kali ini saksi fakta dan saksi ahli berasal dari pihak tergugat, yaitu Kemenpora.

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?

Dimulai pada pukul 10.00 WIB, sidang diawali dengan kesaksian dari Ketua 1 Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Muhammad Kusnaeni. Dalam kesaksiannya, Kusnaeni memberikan beberapa keterangan terkait proses verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap 18 klub Liga Super Indonesia.
Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan


Kusnaeni mengaku memiliki peran dalam proses verifikasi terhadap 18 klub sebelum ISL 2015 bergulir. Saat itu, dia menyatakan bertindak sebagai anggota tim verifikasi pimpinan Imam Suroso.


Setelahnya, Kusnaeni mulai menjelaskan mengenai aspek-aspek penilaian verifikasi yang diterapkan oleh BOPI. Ternyata, ada beberapa aspek penilaian yang tak sesuai dengan FIFA Licensing Regulation dan AFC Licensing Regulation.


Di sidang tadi, Kusnaeni tak menjelaskan secara detail, aspek mana saja yang ditambahkan dalam penilaian BOPI. Dia hanya mengaku aspek tersebut ada karena dilandasi hukum positif yang berlaku di Indonesia.


Dan aspek-aspek penilaian tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2015. "Dari keterangan saksi fakta yang mereka hadirkan, terungkap bahwa proses verifikasi terhadap klub ISL dimulai pada 6 Maret 2015. Kemudian, landasannya adalah Permen Nomor 9 Tahun 2015," kata Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, usai sidang.


"Permen tersebut ternyata baru dikeluarkan Kemenpora pada 14 Maret 2015. Lalu, baru disahkan Kemenkumham, 23 Maret 2015. Ini seperti peraturannya menyesuaikan perbuatan. Bukan perbuatan yang menyesuaikan peraturan," sambungnya.


Bukan cuma Kusnaeni, pernyataan yang memberatkan Kemenpora juga datang dari saksi ahli yang mereka hadirkan. Salah satu pejabat dari Kemenkumham, Nur Ali, hadir sebagai saksi ahli dari Kemenpora.


Nur Ali pun menjelaskan, sebenarnya pihak PSSI sudah mengajukan pengesahan kepengurusan PSSI pimpinan La Nyalla Mattalitti sejak awal Mei 2015. Namun, surat pengesahan kepengurusan PSSI tak bisa dikeluarkan Kemenkumham.


Padahal, pada 11 Mei 2015, PSSI sudah membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "PSSI sudah menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan untuk pengesahan. Tapi, proses pengesahan terhambat. Apa sebabnya? Surat pemberitahuan (pembekuan) dari Menteri Pemuda dan Olahraga. Itu sudah sangat jelas ada kesewenang-wenangan dari Menpora. Ini yang paling penting," jelas Aristo.


Sidang lanjutan gugatan PSSI kembali digelar pada Kamis 1 Juli 2015. Agendanya adalah penambahan bukti dari pihak tergugat, yakni Kemenpora. Baru pada 6 Juli 2015, sidang gugatan akan menghasilkan kesimpulan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya