Resmi, Cristiano Ronaldo Divonis 2 Tahun Penjara

Pemain baru Juventus, Cristiano Ronaldo.
Sumber :
  • REUTERS/Massimo Pinca

VIVA – Penyerang anyar Juventus, Cristiano Ronaldo, resmi divonis hukuman penjara dua tahun. Ronaldo dihukum oleh otoritas Spanyol karena dituduh menggelapkan pajak.

Jude Bellingham Bakal Jadi Legenda Real Madrid

Kapten tim nasional Portugal itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak yang dilakukan pada 2011 dan 2014. Saat Ronaldo masih membela Real Madrid, ia menggelapkan pajak senilai 14,7 juta euro.

Melansir EFE, Ronaldo bukan hanya mendapat hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda senilai 19 juta euro atau sekitar Rp320 miliar.

Bicara Kekalahan dari Madrid, Bek Barcelona Silang Pendapat dengan Xavi

Tuduhan tersebut, awalnya ditolak Ronaldo dan perusahaan manajemennya, Gestifute. Tapi, Ronaldo kerap kali menjawab pertanyaan dengan gugup ketika ditanya tentang masalah itu.

Karena ini merupakan pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, jadi tak membuatnya wajib dipenjara. Hanya saja, berdasarkan hukum di Spanyol, jika Ronaldo kembali membuat masalah selama masa hukuman itu, maka ancaman penjara sangat terbuka untuknya.

Inter Milan Pastikan Scudetto Bintang Kedua, Ini 7 Tim Tersukses di Serie A

Selepas berita ini muncul di Spanyol, Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan merasa melakukan hal yang benar. "Saya rasa telah melakukan hal yang benar dan akan terus melakukannya," kata Ronaldo, seperti dikutip Goal. (one)

Lazio vs Juventus

5 Fakta Menarik Juventus Melangkah ke Final Coppa Italia

Juventus menelan kekalahan atas Lazio dengan skor 1-2 dalam Semifinal Coppa Italia leg kedua di Stadion Olimpico pada Rabu dini hari tadi, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024