KPPU Tak Diajak Kominfo Diskusi soal RPM Jastel

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU berencana akan meminta penjelasan Kominfo terkait Rancangan Peraturan Menteri Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau RPM Jastel. Lazimnya, sebelum mengeluarkan regulasi, Kominfo akan berkonsultasi dengan KPPU. Namun dalam penggodokan RPM Jastel, Kominfo belum menghubungi KPPU.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

"Biasanya mereka selalu berdiskusi dengan kami sebelum mengeluarkan sebuah aturan, namun kali ini (RPM Jastel) belum menghubungi. Rabu (besok) kami akan mengundang mereka untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait rencana penerbitan RPM itu," ujar Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, Selasa, 19 Desember 2017.

Syarkawi menuturkan, KPPU akan mengawasi apakah peraturan yang dibuat Kominfo itu tetap mendukung iklim persaingan usaha yang sehat atau tidak, termasuk tentang isu berbagi jaringan yang dinilainya dapat memicu persaingan usaha tak sehat. 

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

“KPPU meminta agar proses penyewaan jaringan telekomunikasi dikembalikan kepada mekanisme business to business antara operator penyelenggara jasa dan operator penyelenggara jaringan dengan struktur biaya masing-masing operator penyelenggaraan jaringan. Sehingga dengan demikian dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat tanpa ada operator penyelenggara jaringan yang dirugikan,” jelas Syarkawi.

Salah satu aspek persaingan usaha yang sehat adalah aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Bila nanti peraturan menteri yang baru membolehkan pelaku usaha di bidang jasa telekomunikasi menyewa jaringan milik operator penyelenggara jaringan, KPPU meminta dengan tegas agar Kominfo bisa berpegang teguh kepada prinsip di atas. 

"Sehingga tidak merugikan pelaku usaha lainnya yang telah membangun jaringan sejak awal," katanya.

Mengenai kewajiban para pelaku usaha jaringan telekomunikasi untuk mengumumkan informasi biaya dan kapasitas sewa jaringan telekomunikasi yang dimilikinya, KPPU menilai aturan tersebut bisa berpotensi melanggar UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Rahasia Dagang.

Syarkawi beranggapan, berbagi informasi rahasia perusahaan itu bisa mengarah kepada penyesuaian tindakan atau menyamakan strategi antar perusahaan di industri telekomunikasi nasional. yang berujung pada kartel. 

“Karena kerahasiaan perusahaan dijamin oleh UU, maka peraturan menteri yang dibuat oleh Kominfo seharusnya tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada,” tegas Syarkawi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya