1 NIK Bisa untuk Registrasi Banyak Nomor, Tak Ada Batasan

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI mengumumkan kebijakan baru dalam registrasi kartu prabayar. Badan regulasi itu menegaskan, tidak ada pembatasan registrasi kartu prabayar sepanjang registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Selain tak ada pembatasan, BRTI mendorong sistem registrasi prabayar di outlet atau konter pulsa bisa dilakukan secepatnya. 

BRTI mendorong operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Dalam menjalankan registrasi di konter, BRTI meminta operator dan mitra wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang juga Ketua BRTI, Ahmad M. Ramli mengaku sudah melayangkan surat kepada operator untuk segera mengeksekusi registrasi prabayar di konter. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Ramli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 8 Mei 2018.

Dia mengatakan, dorongan untuk secepatnya menyediakan registrasi prabayar di konter, merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Nasib nomor yang belum registrasi 

Seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait. 

“Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” ujar Ramli.

Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (kris)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya