Sebar Foto Hoax Ratna Sarumpaet Bisa Lolos Jeratan UU ITE

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet (kanan) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Kediaman Ratna Sarumpaet, Kawasan Bukit Duri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa yang pertama kali memposting foto wajah lebam Ratna Sarumpaet di media sosial dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lantaran memiliki niat untuk memviralkan.

Penyebab Raibnya Foto Jokowi di Kantor PDIP Sumut Terungkap, Kini Sudah Terpasang Lagi

"Dalam konsep UU ITE jelas bahwa bagi yang pertama kali memposting itu dijerat. Dia punya niat untuk memviralkan. Tapi bagi pihak yang meneruskan foto tersebut masih dalam kondisi aman atau terlindungi," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, di Gedung Kominfo Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.

Ia juga mengaku sudah bekerja mencari kebenaran mengenai hal tersebut. Ferdinandus mengungkapkan banyak laporan yang menanyakan kebenaran atas foto tersebut. Apalagi, Kominfo banyak menerima laporan sejak pagi tadi.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rapat, PDIP: Jatuh Lupa Dipasang Lagi

Berita foto lebam Ratna Sarumpaet yang diduga karena pengeroyokan telah dibantah oleh dirinya sendiri. Ratna akhirnya mengaku kalau dirinya tidak dikeroyok seperti informasi yang beredar sejak Selasa kemarin, 2 Oktober 2018.

Ratna melakukan operasi plastik dan merasa panik karena keadaan wajahnya pascaoperasi. Dengan begitu Ratna berbuat kebohongan.

Ada Foto Pelukan Sampai Transferan, Bukti Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika Dibongkar Istri

"Kalau faktanya bahwa itu tidak ada pengeroyokan dan dia (Ratna Sarumpaet) sudah bilang itu operasi plastik, maka yang kemarin adalah hoax," tegas Ferdinandus.

Menurutnya, tidak hanya foto tetapi penyebar berita hoax pun bisa ditindak. Ia mencontohkan terdapat kesamaan dengan penyidikan Polri kepolisian, maka hal itu bisa menjadi celah penindakan.

"Bahwa nanti informasi yang kita simpulkan hoax dan match (cocok) dengan penyidikan Polri, maka ini satu-kesatuan. Barulah ditindak. Pelakunya bisa ikut ditindak,"  ujar Ferdinandus. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya