Revisi Aturan Data Center, Indosat Prioritaskan Nasib Pengguna

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah sedang mematangkan revisi Peraturan Pemerintah 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satu poin yang diubah dalam PP tersebut adalah ketentuan data center. Revisi mengajukan kelonggaran penempatan data center di Indonesia.

Kemenkes Ingatkan Masyarakat Waspadaai Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Terkait revisi aturan tersebut, Indosat Ooredoo berpandangan pengguna harus diutamakan.

“Sebenarnya menurut kita yang penting justru adalah bagaimana user. Karena buat kami di bisnis, user customer harus menjadi bagian kita yang paling utama,” kata Direktur Indosat Ooredoo, Arief Mustain, di Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Investasi Microsoft di Indonesia Terbesar dalam Sejarah

Indosat Ooredoo memiliki tiga data center. Ketiganya berada di Jakarta, Serpong Tangerang dan Jatiluhur Jawa Barat.

Menurutnya, kenyamanan pelanggan yang menjadi utama. Setelah itu adalah keamanan data center menjadi perhatian perusahaan.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Atas rencana revisi tersebut, menurut Arief, Indosat masih terus mendalami dan menindaklanjutinya. Perusahaan bakal memberikan masukan ke pemerintah.

“Kita masih ngikutin. Makanya kita di tim regulatory masih tetap terus memberikan masukkan secara aktif terhadap perubahan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata dia.

Terdapat beberapa perubahan dalam revisi PP 82 tahun 2012. Beberapa di antaranya mengenai denda pada platform yang tidak menjalankan permintaan take down konten negatif sampai hak untuk dilupakan (right to be forgotten).

Revisi juga mengajukan ketentuan penempatan data center yang akhirnya diperbolehkan bisa berada di luar Indonesia. Namun tidak semua data center bisa dipindahkan, ada syarat perusahaan atau penyedia sistem elektronik untuk bisa memindahkan data center mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya