Sepanjang 2018, Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir total 738 sistem informasi perusahaan teknologi finansial atau fintech ilegal sepanjang 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.  

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Jumlah website paling banyak diblokir pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam Google Playstore terbanyak diblokir pada Desember, yakni 216 aplikasi. 

Menurut data per 20 Desember 2018, pada Januari sampai dengan Juli 2018, tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada September 2018, Kominfo memblokir 77 website.  

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kominfo pada Agustus 2018 memblokir 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, Kominfo 171 aplikasi diblokir.

Kominfo memblokir ratusan aplikasi fintech ilegal sesuai permintaan OJK sebagai instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kominfo. 

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

Bagi masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. (dhi)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024