BRTI akan Usulkan Satu NIK Maksimal 6 Kartu Prabayar

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan kembali jika operator wajib taat dan tunduk pada seluruh aturan terkait registrasi prabayar yang telah dikeluarkan. Apalagi operator telekomunikasi sudah membuat surat pernyataan terkait hal itu.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Dikatakan Komisioner BRTI Agung Harsoyo, sejatinya semua operator sudah membuat surat pernyataan di depan Kabareskrim untuk taat dan tunduk pada regulasi registrasi prabayar. Bahkan mereka bersedia dituntut secara pidana jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan mereka.

"Bareskrim akan menggunakan delik kejahatan korporasi jika nantinya ditemukan ada keterlibatan operator dalam proses registrasi prabayar, khususnya penyalahgunaan NIK," ujar Agung, di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Agung juga mengatakan operator harus bertindak dalam kurun 24 jam untuk memblokir nomor prabayar yang diduga diregistrasi dengan cara yang tidak sesuai aturan. 24 jam itu terhitung sejak ada laporan masuk ke BRTI.

Melihat masih banyaknya praktik penjualan kartu perdana yang langsung aktif, BRTI akan mengusulkan kepada Menkominfo untuk merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 mengenai registrasi prabayar.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Dalam revisi PM tersebut rencananya BRTI akan menetapkan 1 NIK maksimum hanya boleh diregistrasi maksimal 6 kartu prabayar secara mandiri. Sebelumnya, PM 14 Tahun 2017 yang saat ini berlaku, mewajibkan satu NIK  melakukan registrasi mandiri maksium 3 nomor untuk masing-masing operator. Jika kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut, maka registrasi bisa dilakukan di gerai operator.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Ririek Adriansyah menyambut baik rencana ini. Saat dihubungi di tempat berbeda, dia mengatakan bahwa dalam jangka pendek, hal ini memang akan mempengaruhi pendapatan operator. Namun jangka panjang, industri akan menjadi lebih sehat.

“Ini wujud nyata negara melindungi warganya. Registrasi yang benar tak hanya membuat industri telekomunikasi menjadi sehat, tetapi juga menjaga kepentingan nasional. Dengan regisistrasi kartu prabayar yang benar, pihak keamanan akan mudah untuk mencari setiap pelaku kriminal," kata Ririek.

Pelantikan pengurus baru Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI 2018-2022.

Pemerintah Resmi Bubarkan BRTI

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengambil alih tugas dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

img_title
VIVA.co.id
30 November 2020