Cara OJK Batasi Ruang Gerak Fintech Ilegal

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun kesadaran masyarakat atas adanya penyedia jasa keuangan (fintech) ilegal. Langkah ini dimulai dengan membuka nama sejumlah perusahaan yang terdaftar di situs mereka.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Berdasarkan data fintech peer-to-peer landing yang terdaftar di OJK sudah ada 88 perusahaan.

"Salah satunya kayak gitu. Buka website-nya OJK ada 'sikapi uangmu'," kata Advisor of Digital Finance Innovation Group OJK, Widyo Gunadi, ditemui di GovPay GovNext, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Dia mengatakan bahwa memang masih menunggu laporan untuk memberantas para fintech ilegal ini. Karena OJK tidak mungkin mendatangi satu per satu masyarakat juga.

Selain itu, Widyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membatasi ruang gerak para fintech ilegal ini. Caranya adalah dengan mengajak kerja sama perusahaan jasa keuangan.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Perusahaan fintech yang tidak memiliki izin, tak diperbolehkan memiliki kerja sama dengan jasa keuangan yang ada.

"Boleh Anda ilegal tapi tidak bisa terikat dengan jasa keuangan karena OJK mengharuskan misalnya BRI-nya yg diikat oleh OJK," kata Harianto.

Perlu menjadi perhatian saat ini adalah perusahaan fintech yang datang dari luar negeri. Harianto mengatakan banyak ide di China yang dijual ke negara lain termasuk Indonesia.

"Aplikasinya tidak kita buat sendiri. Bisa beli aplikasi-nya. Tapi tugasnya OJK utama adalah customer protection," kata dia. (ann)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya