Facebook Siap Pulihkan Akun Abu Janda

- Dokumen Finsensius Mendrofa
VIVA – Kasus Permadi Arya atau populer disebut Abu Janda melawan Facebook menunjukkan tanda-tanda perdamaian. Media sosial besutan mark Zuckerberg itu akhirnya menuruti tuntutan dari Abu Janda.Â
Kuasa hukum Abu Janda dari kantor hukum FMP Law Firm, Finsensius Mendrofa mengungkapkan pada awal pekan ini Facebook menghubunginya untuk meminta alamat email Abu Janda yang dipakai untuk membuat akun Facebook. Facebook meminta alamat email itu untuk kepentingan pemulihan akun Abu Janda yang diblokir karena tudingan tersangkut jaringan Saracen.
"Senin kemarin tanggal 18 Februari 2019, Facebook menghubungi saya untuk meminta email Permadi Arya yang digunakan membuat akun Facebook. Facebook meminta email untuk memulihkan akun Facebook pribadi permadisastradinata, kemudian mereka akan menindaklanjuti pemulihan halaman (pages) ustad Abu Janda Al-Boliwudi yang punya 500 ribu pengikut tersebut," ujar Finsensius kepada VIVA, Rabu 20 Februari 2019.
Kuasa hukum Abu Janda mengapresiasi langkah media sosial raksasa yang berinisiatif menindaklanjuti pemulihan akun Abu Janda, setelah menerima surat somasi dari kantor hukum FMP Law Firm.
"Padahal kami masih belum merespons surat mereka, baru hari ini kami respons," ujar Finsensius.
Dalam surat tanggapan somasi yang dikirimkan ke kuasa hukum Abu Janda pada 13 Februari 2019, Facebook melalui pengacaranya dari kantor hukum White & Case Internasional Law Firm meminta kubu Abu Janda membalas surat tanggapan tersebut.
Finsensius mengungkapkan, dalam surat koresponsesi ke Facebook yang dikirim hari ini, mereka menekankan percepatan pemulihan akun Abu Janda yang diblokir sejak akhir Januari lalu.Â