Pedagang Seluler Rugi Setengah Triliun, BRTI Malah Tanya Model Bisnis

Pedagang seluler KNCI di Garut turun ke jalan.
Sumber :
  • VIVA/Dicky Hidayat

VIVA – Pedagang seluler yang tergabung dalam asosiasi Kesatuan Niaga Celluler Indonesia atau KNCI mengeluhkan bisnis mereka hancur akibat penerapan registrasi prabayar yang ketat. KNCI mengeluh jutaan nomor hangus karena tidak bisa diregistrasi dan pedagang seluler menelan kerugian setidaknya Rp500 miliar. 

Huawei Optimis Bisa Saingi Android dan iOS, Dorong HarmonyOS ke Pasar Global

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan merasa perlu mengecek model bisnis antara pedagang dengan operator seluler. 

Menurutnya, hangusnya kartu SIM dari pedagang seluler periode 21-23 Februari 2019 itu bisa saja berhubungan dengan kontrak kerja antara kedua belah pihak. 

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Tanyain itu dia menjualnya menjual SIM card-nya siapa, kontrak kerjanya gimana, itu ngomongnya kontrak kerja," kata Semuel, di Jakarta, Selasa 26 Februari 2019. 

Menurutnya, BRTI hanya berurusan dengan operator, sedangkan pedagang berhubungan dengan perusahaan telekomunikasi. 

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Aturan pada operator dibuat karena ada izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.  

Dia mengakui, setiap aturannya pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Namun dia meyakinkan aturan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat. 

"Kami hanya membuat satu aturan bagaimana yang namanya aturan ini bisa melindungi seluruh bangsa Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya KNCI merasa rugi dengan aturan yang dibuat oleh BRTI. Ketetapan BRTI salah satunya melarang registrasi prabayar dengan jumlah tidak terbatas dan tanpa hak serta melawan hukum.

Akibat dari aturan itu, ada penghangusan nomor pada 21-23 Februari 2019 yang dimiliki outlet seluler di seluruh Indonesia. Kartu yang hangus itu masih dalam masa aktif. Namun tidak bisa teregistrasi menggunakan NIK dan juga KK. 

KNCI memperkirakan dalam periode tersebut ada satu juta nomor perdana yang hangus saat itu, belum dengan jumlah nomor hangus akibat dari pembatasan tiga nomor saat registrasi. Mereka memperkirakan merugi hingga Rp500 miliar. 

Kirim surat

Mengingat kekecewaan tersebut, KNCI mengirim surat kepada BRTI untuk mengeluhkan kondisi dan nasib bisnis mereka. 

Surat bernomor 09B/DPP/KNCI/II/2019 yang ditujukan kepada komisioner BRTI itu dibuka dengan sindiran yakni kebijakan lembaga tersebut menyengsarakan outlet seluler di Indonesia.

"Kepada Komisioner BRTI di Jakarta. Semoga aktivitas dan kebijakan BRTI yang telah menyengsarakan kami mendapat ampunan dari Tuhan yang Maha Esa," demikian pembuka surat tersebut 

Ketua Umum KNCI Azni Tubas mengaku bingung dengan nasib pedagang dan outlet seluler ke depan. Sudah beragam upaya dilakukan namun nasib mereka makin tercekik dengan pengetatan registrasi. 

"Kami bingung soal harapan ya. Pemerintah dan Kominfo bergeming. Langkah lain tetap kami lakukan. Surat ke BRTI ini menunjukkan bahwa kami tetap melawan. Surat ini sebagai bentuk sikap saja," ujar Azni.

Berikut sebagian kutipan dari surat KNCI yang ditujukan ke BRTI: 

"Kerugian dan kehancuran usaha kami sebagai akibat dari peraturan yang bapak-bapak komisioner BRTI bersama dengan Kominfo, sepertinya tidak menjadi perhatian. Bahkan seolah-olah kami bukan lagi rakyat Indonesia yang menjadi tanggung jawab pekerjaan BRTI dan Kominfo. Mengapa Anda semua bekerja justru untuk kehancuran jutaan kami yang merupakan rakyat Indonesia? kalaulah Anda semua tidak mampu membuat kebijakan dan peraturan yang menguntungkan semua pihak, maka seharusnya Anda jangan membuat peraturan yang menghancurkan (walaupun hanya satu pihak). (ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya