Jangan Viralkan Video Penembakan Brutal di Masjid Selandia Baru

Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru
Sumber :
  • Instagram/@habib_nz

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika merespons tragedi penembakan brutal di masjid di kota Chrischurch, Selandia baru, Jumat 15 Maret 2019. Salah satu masjid yang menjadi lokasi teror penembakan yakni Masjid Al Noor. Kominfo mengimbau pengguna internet dan media sosial tak menyebarkan video aksi teroris tersebut. 

7 Destinasi Lokasi Syuting Film dengan Budget Besar yang Wajib Dikunjungi di Dunia

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan menyebarkan video brutal itu bisa memberi efek menakutkan bagi masyarakat. 

Pria yang akrab disapa Nando itu mengungkapkan Kominfo langsung bergerak menghapusi video penembakan mengerikan tersebut. Dia mengatakan pada Jumat pukul 13.30, Kominfo memproses semua video kekerasan tersebut di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

"Lebih dari 500 video lintas platform juga sudah secara otomatis by system akan take down video tersebut apabila diunggah lagi," jelas Nando.

Dia menuturkan, Kominfo terus berpatroli mengantisipasi viralnya video tersebut. 

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Kami juga masih terus lakukan cyber patrol sampai video-video tersebut bersih dari cyber space Indonesia," ujarnya.

Berikut imbauan lengkap Kominfo atas penyebarnya video aksi penembakan brutal di Selandia Baru: 

Jangan sebarluaskan video

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

Oksigen bagi kekerasan

Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat. 

Konten kekerasan langgar UU 

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pantau konten negatif

Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Cara adukan konten

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru. (ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya