Sah! Akhirnya Facebook Diterima di Pengadilan Indonesia

Facebook.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sidang Facebook dalam dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 Agustus 2019. Sidang gugatan kelas yang diajukan Indonesia ICT Institute atau IDICT dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia atau LPPMII itu, merupakan sidang yang kedelapan sejak tahun lalu. 

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Sidang membahas soal sah atau tidaknya kuasa hukum untuk Facebook Inc, sebagai Tergugat I dalam kasus tersebut. Tergugat lain dalam kasus ini yaitu Facebook Indonesia sebagai Tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat III. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang kemarin, majelis hakim akhirnya mengesahkan surat kuasa hukum Facebook Inc, yang terbilang alot dalam sidang-sidang sebelumnya.

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

Dalam sidang Facebook Inc menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh General Counsel Facebook Inc, Jennifer Newstead. Jabatan tersebut merupakan level wakil presiden sebuah perusahaan. 

Padahal dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, pemberi kuasa hukum untuk korporasi adalah level direktur untuk mewakili sebuah perusahaan di dalam persidangan. Tapi ternyata majelis hakim menerima kuasa hukum tersebut.

img_title 7 HP Murah Rp2 Jutaan dengan Fitur Keamanan Terbaik 2026, Data Pribadi Lebih Aman Tanpa Harus Beli Flagship

"Surat kuasa Facebook Amerika Serikat sudah sah dan disahkan oleh KBRI," ujar Kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy kepada VIVA.co.id, Jumat 30 Agustus 2019. 

Selain itu pokok lainnya yang dihasilkan dalam sidang kemarin yaitu sudah tersedia penerjemah bahasa Indonesia dan dinyatakan sah oleh majelis hakim. 

"AD/ART (Facebook Inc) sudah ada terjemahan bahasa Indonesia dan dinyatakan sah oleh hakim," ujar Jimy. 

Baca juga nih: Pendiri Bumi Datar yang Dibakar Sosok Master Jenius

Selanjutnya untuk Tergugat III masih menunggu relas panggilan dari London Inggris, mengingat hakim tak bisa memutuskan apabila relas panggilan tersebut belum kembali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang dilanjutkan 12 September 2019 dengan agenda menunggu relas panggilan Cambridge Analytica dari London," ujar Jimy. 

Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dari tahun lalu. Sidang pertama pada  27 Agustus 2018. Dalam beberapa kali sidang, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kerap mangkir dalam sidang class action itu. Pada sidang ketiga, 6 Maret 2019. (ali)

Desktop SFF RTX Spark.

Desktop Seukuran Kotak Sepatu Ini Dibekali Superchip Nvidia, Data Pribadi Diklaim Aman

Nvidia RTX Spark menghadirkan platform komputasi terbaru, yang menggabungkan kinerja agen personal, pembuatan konten tingkat lanjut, dan gaming berperforma tinggi.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut