Sidang Facebook, Pengacara Penggugat dan Tergugat Adu Argumen

Laman Indonesia Menggugat Facebook.
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Dalam sidang gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook atas dugaan kebocoran 1,09 juta data pengguna Indonesia, kuasa hukum dari Facebook Pusat meminta penggugat untuk memperjelas tergugat II ditujukan kepada siapa.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Namun, saat persidangan, kuasa hukum penggugat, Jemmy Tommy menolak keberadaan PT Facebook Consulting Indonesia yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP).

Alasan ditolak karena perusahaan tersebut baru berdiri pada 2017, sedangkan kejadian kebocoran data privasi terjadi pada 2014. Namun, kuasa hukum tergugat juga mempertanyakan akta pendirian dari perusahaan yang menjadi penggugat.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Mereka mencontohkan lembaga yang diwakili salah satu penggugat, Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, terkait legal standing-nya. Saat ditanya usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Jemmy Tommy dari Equal & Co, menyebut kalau pihak tergugat melangkah terlalu jauh.

"Mereka terlalu jauh, terlalu mendahului. Nanti dalam proses sidangnya ada semua," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Jemmy mengatakan akan ada proses tergugat bisa bertanya, yaitu saat eksepsi.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Jemmy juga akan menjawab dan semua proses itu dilakukan secara tertulis. Dengan membicarakannya dalam persidangan ketiga ini, Jemmy mengatakan bahwa pihak tergugat mendahului proses yang ada.

"Jangan sampai segala sesuatunya mendahului dari persidangan itu sendiri," ungkapnya. Rabu hari ini sidang class action kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sidang berikutnya akan dilakukan pada 10 Juli 2019.

Gugatan diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Kedua lembaga tersebut menggugat tiga pihak, yakni Facebook Pusat atau Global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II, dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya