Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Polres Depok tangkap pelaku kriminal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

VIVA – Komplotan pelaku kejahatan berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok. Ada 24 orang yang diamankan dari berbagai kasus seperti pencurian rumah kosong, pencurian dengan pemberatan hingga pencurian motor.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Salah satu komplitan yang diciduk adalah pelaku begal yang membacok korban di Jalan Caringin, Ragajaya, Bojonggede. Korban adalah Muhammad Uwais Alqarni mengalami bacokan di bahu. Pelaku adalah Diky Maulana dan Dian Ahmad Nizar. Usai dibegal, korban langsung lapor ke Polsek Bojonggede.

“Dari laporan tersebut dilakukan pengembangan dan kedua tersangka berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Sabtu 23 Maret 2024.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Peristiwa bermula saat korban dan adiknya pulang dari rumah temannya di kawasan Tanah Baru sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka boncengan satu motor. Ketika melintas di Jalan Raya Caringin dan dari arah belakang terdapat enam tersangka begal sedang mengikuti korban. Diduga para tersangka sudah mengikuti korban dan para tersangka mencoba mendekati kendaraan korban.

“Korban dipepet para tersangka dari sebelah kanan,” ujarnya.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Melihat para tersangka mendekat, korban berusaha mempercepat kendaraannya untuk menghindar dari para tersangka. Tidak lama kemudian, korban bersama adiknya melihat salah satu tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. “Salah satu tersangka langsung mengayunkan celurit dan mengenai korban,” ungkapnya.

Korban terkena luka bacokan di bahu kiri. Keduanya terjatuh dari motor dan langsung pergi karena takut. “Korban merasa ketakutan sehingga lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya,” tukasnya.

Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Arya.

Selain dua pelaku tersebut, ikut diamankan 22 orang lainnya. Dari kasus pencurian sepeda motor, diamankan 14 orang dengan 11 barang bukti motor hasil kejahatan. “Kita juga amankan 14 orang pencuri motor dari berbagai wilayah di Depok,” tukasnya.

Dari 14 tersangka tersebut adalah hasil laporan enam korban yang datang ke polisi. Salah satunya kasus pencurian yang viral di sosial media karena pelaku menjual motor curian di Facebook.

“Jadi dari kasus ini ada satu yang viral, korban saat tiba di rumah kunci motornya lupa dilepas dan diambil oleh si pelaku. Lalu dia (korban) lihat motornya dijual di Facebook, kemudian dikordinasikan sama anggota dan akhirnya berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Rata-rata motor yang jadi sasaran pencuri adalah jenis matic. Satu motor dijual antara Rp2 juta. “Rata-rata yang diincar motor jenis matik, dengan harga sekira Rp2 juta-an,” katanya.

Motor yang telah diamankan kemudian diserahkan ke pemiliknya. Pihaknya tidak memungut biaya atas pengembalian motor. Namun saat pengambilan harus disertai dengan bukti kepemilikan yang sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya