Lagi, Dua Kabupaten di Papua Dibuka Blokir Internetnya

Demonstrasi Nyalakan Lagi internet Papua
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kabar baik, nih untuk akses internet di wilayah Papua. Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah wilayah Papua yang dibuka blokir internetnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka blokir dua kabupaten di Papua pada Jumat malam 6 September 2019. Dua kabupaten tersebut yaitu Dogiyai dan Nabire.

Kronologi Pembakaran Sekolah dan Puskesmas oleh KKB Papua

"Baru tambah dua kabupaten di Papua ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu kepada VIVA.co.id, Jumat 6 September 2019. 

Untuk pembukaan akses internet di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat, Kominfo belum berani memberikan kepastian. Dalihnya sih, kementerian yang dipimpin Rudiantara itu bakal terus melihat perkembangan situasi Papua dan Papua Barat untuk membuka blokir internet. Intinya kalau situasi terkendali bakalan dibuka blokirnya.

Kepala Bappenas Bongkar Desain Asli Pembangunan Papua

"Masih dipantau terus," kata dia. 

Baca juga nih: 10 Trik Psikologi Supaya Disukai Banyak Orang

Mahfud MD Ungkap Dana Papua Besar, Tapi Dikorupsi Elit di Sana

Kominfo membuka blokir internet secara bertahap di Papua dan Papua Barat sejak Rabu malam 4 September 2019. Wilayah yang internetnya telah bisa diakses kembali artinya kondisinya mulai pulih dan terkendali. Pada Rabu lalu, 19 Kabupaten di wilayah Papua dan 10 Kabupaten Papua Barat  telah dibuka blokir internetnya. 

Ke-19 kabupaten di Provinsi Papua yang telah terlebih dahulu dibuka blokir internetnya adalah kabupaten Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.
 

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan

MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

MK memutuskan, bahwa terhadap itu sah dan konstitusional, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada dua hakim yang dissenting opinion.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2021