Transisi Aturan IMEI, Pedagang Habiskan Stok Ponsel Black Market

Menkominfo Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Peraturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini

Menkominfo Rudiantara mengatakan, peraturan ini akan berlaku mulai April 2020. Ada masa transisi selama enam bulan untuk sosialisasi aturan yang menjerat ponsel black market.

"Tidak ada perubahan di sisi pelanggan, setelah enam bulan baru ada. Masyarakat tenang aja, tidak harus melakukan apa-apa," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian.

Simak, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Ini ke Tiga Sekolah di Jawa Timur

Enggartiasto mengatakan, pemerintah memberi waktu enam bulan untuk pedagang menghabiskan sisa stok ponsel black market.

"Kami cek di ITC Roxy Mas, rata-rata perputaran stok itu tiga bulan. Jadi pedagang masih ada dua siklus, asal jangan ketahuan aman," candanya.

Pahami Modus dan Ciri-Cirinya, Cegah Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai!

Pemerintah mengingatkan, meski ada masa transisi selama satu semester, bukan berarti pedagang malah jor-joran menyelundupkan ponsel black market.

"Sekali lagi kami sampaikan, sistem ini tidak akan mengganggu individual atau pedagang, karena mereka masih memiliki waktu. Ke depan kita harap tidak ada lagi ruang untuk ponsel BM," kata Enggar.

Bea Cukai gelar talkshow melalui radio

Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio

Perluas informasi kepabeanan, Bea Cukai gelar edukasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan cara registrasi IMEI.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2023