Baru 2 Minggu Diluncurkan, 77 Laporan Masuk di Aduanasn.id

Platform aduanasn.id
Sumber :
  • Tangkapan layar Aduanasn.id

VIVA – Sejak diluncurkan 12 November 2019 lalu, aduanasn.id telah menerima 77 aduan selama kurang lebih dua minggu terakhir. Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak soal intoleransi berjumlah 29 aduan.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Laporan lainnya terkait anti NKRI sebanyak 17 aduan, 11 aduanmengenai radikalime, 3 aduan mengenai anti pancasila, dan 17 laporan lainnya.

"11 Kementerian dan Lembaga akan verifikasi dan validasi mana yang relevan, benar buktinya, disertai link yang memadai dan itu baru diproses," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu di Kumpul Media Kementerian Kominfo saat ditemui baru-baru ini.

Pimpin Apel Pagi di Gedung Sate, Sekda Herman Ajak ASN Jabar Kerja Berorientasi Outcome

Namun, dia mengatakan, dari seluruh laporan itu, tidak semuanya relevan. Ada sejumlah laporan yang tidak lengkap, misalnya tanpa alat bukti.

Ferdinandus mengatakan, jika ada juga pelapor yang masih iseng-iseng atau menguji coba untuk membuat laporan, jumlahnya sekitar 5 dan 6 laporan.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

"(Laporan tidak lengkap) kami akan tanyakan lagi kepada si pelapor untuk melengkapi alat bukti. Balasan email kami, tolong lengkapi dengan URL-nya," kata dia.

Tim 11 Kementerian/Lembaga itu akan melakukan beberapa kali rapat untuk nantinya memberikan rekomendasi. Kemudian Kementerian/Lembaga atau Pemerintah daerah lah yang akan menjatuhkan sanksi pada ASN yang dianggap melanggar.

"Kementerian dan Lembaga atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi paling ringan berupa teguran, tidak langsung dicopot," ujar Ferdinandus.

Sebagai informasi, pemerintah meluncurkan aduanasn.id sebagai tempat mengadukan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga melanggar aturan. Portal tersebut hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Komunikasi dan Kominfo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya