Kejar Tayang Aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Untuk Siapa?

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Dok. Kominfo

VIVA – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sudah selesai.

INFOGRAFIK: Johnny Plate Dijatuhkan Hukuman BUI 15 Tahun

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan jika draf aturan ini sudah selesai dan siap dikirim ke kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam).

Bacakan Pledoi, Johnny G Plate: Apa Benar Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik?

Nantinya, Permenkominfo ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Ia mengatakan jika aturan ini untuk mempermudah investasi yang dilakukan di bidang data dan transaksi elektronik. Investasi ini berasal dari luar dan dalam negeri.

"Ini terkait dengan tata kelola, tata kelola memudahkan itu akan memperbaiki investment grade (peringkat investasi) Indonesia. Termasuk investasi yang cepat di bidang tata kelola," katanya di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Peraturan menteri ini terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal. Aturan tersebut akan mengatur secara lebih teknis soal tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam lingkup swasta. Menurut Johnny, terkait dengan lingkup pemerintahan itu diatur tersendiri dan terpisah.

"Substansi dan detail yang ada di dalam pasal maupun ayat-ayat belum bisa saya sampaikan sekarang, karena itu masih membutuhkan pembahasan lanjutan di Kantor Menkopolhukam," kata Johnny.

Namun ia masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut soal detail isi aturan tersebut. Johnny mengatakan publik bisa membacanya di website Kominfo dalam beberapa waktu lagi.

"Kalau ingin mengetahui draf ini pasti nanti untuk kepentingan publik ada di website, ini adalh draf final yang sore ini dikirim ke kantor Menkopolhukam," tuturnya.

Ketika ditanya bahwa percepatan aturan untuk mempermudah izin investasi lantaran permintaan Microsoft, Johnny mengaku hanya sebagai mengakselerasi. "(Enggak ada permintaan Microsoft) selesai juga," jelas Johnny.

Ia mengatakan jika Permenkominfo itu sudah dikerjakan sejak Januari tahun ini, atau jauh sebelum Microsoft meminta. "Itu sudah sangat hipotetis. Enggak bisa kita jawab mundur. Faktanya barang ini selesai hari ini, with or without Microsoft request," katanya.

Johnny pun menegaskan jika penyelesaian aturan itu merupakan permintaan Presiden Jokowi bukan Microsoft. Soal apakah bisa selesai dalam satu minggu tanpa ada permintaan Microsoft, dirinya hanya menjawab yang penting aturan itu sudah selesai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya