TikTok Bisa Bernapas Lega

TikTok.
Sumber :
  • 9to5Mac

VIVA – Pakistan memutuskan untuk mencabut larangan aplikasi media sosial populer TikTok, setelah perusahaan tersebut berjanji untuk memblokir semua akun yang terlibat dalam menyebarkan konten "cabul dan amoral," menurut otoritas telekomunikasi negara tersebut.

PPP Beri Rekomendasi Dukungan ke Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim

Langkah itu dilakukan sekitar 10 hari setelah Pakistan memblokir TikTok karena gagal memblokir konten "tidak bermoral dan tidak senonoh".

"TikTok telah setuju untuk memoderasi akun sesuai dengan hukum setempat," kata juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA), menambahkan bahwa aplikasi tersebut memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan di negara itu, dikutip Selasa 20 Oktober 2020.

Unand: Tidak Ada Kenaikan UKT

TikTok adalah aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh di Pakistan selama 12 bulan terakhir, setelah WhatsApp dan Facebook, menurut perusahaan analitik SensorTower.

Baca juga: Ponsel Rp800 Ribuan Ini Pas untuk Belajar Online, Ada Internet Gratis

Mau Dipakai Makan Malam Kepala Negara saat WWF di Bali, GWK Ditutup Sementara

PTA mengatakan terbuka untuk berdiskusi dengan TikTok jika perusahaan bersedia memoderasi konten yang melanggar hukum.

TikTok, milik ByteDance yang berbasis di China, menjadi sangat populer dalam waktu singkat, dengan mendorong pengguna muda untuk mengunggah video singkat. Namun aplikasi tersebut mengalami kontroversi di sejumlah negara, di mana pihak berwenang khawatir soal privasi dan keamanan karena hubungannya dengan China.

TikTok membantah bahwa hubungannya dengan China menimbulkan masalah keamanan di negara lain.

Pada bulan Juni, TikTok juga diblokir di India - pasar pengguna terbesar TikTok -- dengan alasan masalah keamanan nasional di tengah ketegangan perbatasan dengan China. (ant)

Ari Dwipayaha, Koordinator Staf Khusus Presiden

Nama-nama Calon Anggota Pansel KPK Masih Digodok Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menghormati harapan dan masukan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat, dalam pembentukan panitia seleksi atau Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024