Logo DW

Siapa yang Mengendalikan Pasokan Pangan Dunia?

Benih.
Benih.
Sumber :
  • dw

Sebagian besar negara hanya mengizinkan hak paten (hak kepemilikan eksklusif) pada benih hasil rekayasa genetika. Namun, varietas tanaman lain juga dapat dikontrol secara ketat oleh undang-undang kekayaan intelektual lainnya yang disebut Perlindungan Varietas Tanaman.

Organisasi Perdagangan Dunia mewajibkan negara-negara anggota untuk memiliki sejenis undang-undang yang melindungi varietas tanaman. Semakin banyak dari mereka yang memenuhi persyaratan ini dengan mendaftar ke Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman (UPOV), yang bertujuan untuk membatasi produksi, penjualan, dan pertukaran benih.

"Artinya, mereka dapat mengontrol beberapa varietas untuk dikomersialkan dan bisa mendapatkan laba atas investasi yang mereka buat - karena butuh waktu hingga 10 atau 15 tahun untuk mengembangkan varietas baru," kata Peter Button, Wakil Sekretaris Jenderal UPOV.

Untuk memenuhi kriteria UPOV, benih komersial harus berbeda secara genetik, harus seragam, dan stabil. Kebanyakan benih biasa tidak masuk dalam kategori ini.

Selain Perlindungan Varietas Tanaman, undang-undang pemasaran benih di banyak negara melarang penjualan benih yang belum disertifikasi. Satu-satunya pilihan legal adalah dengan membeli benih dari perusahaan agribisnis, yang artinya semakin banyak sumber makanan dunia bergantung pada keragaman genetik yang terbatas dan sedikit.

‘Pertanian neokolonial’

Tidak ada kewajiban secara hukum untuk bergabung dengan UPOV. Namun, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Swiss, Jepang, serta negara-negara anggota Uni Eropa, termasuk di antara negara-negara yang menggunakan perjanjian perdagangan bilateral dan regional untuk menekan negara-negara di Dunia Selatan, seperti Zimbabwe dan India, untuk bergabung.