Begini Akibatnya kalau PSE Tidak Mau Daftar ke Kominfo

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menekankan mengapa pentingnya bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu untuk mendaftar ke Kominfo.

BRI Raih Penghargaan Market Leader di Euromoney Trade Finance Award 2024

“Pertama kami ingin menjelaskan kembali bahwa maksud dan tujuan kenapa semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital” ujar Semuel di Kompleks Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

Ia menambahkan, pihak Kominfo juga mengklaim telah membantu PSE-PSE untuk melakukan pendaftaran.

Jaga Keamanan Data, Menkominfo Minta NOC Starlink Elon Musk Berada di RI

“Kami membuat kemudahan kami punya kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan, kami ada asistennya, kita bantu. Kemarin ada beberapa tidak paham, kita guideline umpamanya. Jadi kita benar-benar ingin membantu mereka.” ujar Semuel.

Ia mengatakan, jika sampai PSE-PSE ini tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi yang terdapat 3 tahap sanksi yang meliputi, teguran, denda administratif, dan pemblokiran.

Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Fintech hingga Transaksi Kripto

“Sanksi administratif tuh ada tiga tahapan: pertama teguran, kedua administratif, ketiga pemblokiran. Itu ada tiga tahapan.” ujarnya.

Lebih dalam, ia menyampaikan nantinya, sanksi tersebut merupakan hak prerogatif Menkominfo.

“Terkait sanksi itu hak preogratif Menteri dan ada tahapannya dari teguran tertulis, sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran” ujarnya. Mulai dari 21 besok sudah mulai kita suratin, paling tidak itu mulai ada (teguran)” ucap Semuel.

Ketika ditanyai wartawan tentang sanksi apa yang akan dikenakan terhadap PSE yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022 besok, ia mengatakan, “Ya kita liat itu nanti, sanksi itu ada 3 apakah dberikan teguran dulu, apakah langsung denda atau yang namanya tadi pemblokiran,” tutup Semuel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya