WhatsApp Bantah Isu Pemerintah Bisa Intip Chat Masyarakat

Screenshot percakapan di WhatsApp.
Sumber :
  • Facebook/Widi Kun

VIVA Tekno – Setelah ramai-ramai diisukan, bahwa pemerintah dapat mengintip percakapan masyarakat melalui pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (PSE Kominfo).

Polisi Bongkar Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

Aplikasi pesan instan WhatsApp melalui pernyataan resminya menekankan bahwa pihaknya telah menerapkan end-to-end encryption yang membuat isi percakapan pengguna hanya dapat dibaca dan dilihat oleh pengirim dan penerima pesan.

“Enkripsi ujung ke ujung selalu melindungi percakapan pribadi pengguna di perangkat apa pun. Sehingga tidak seorang pun, bahkan WhatsApp, yang dapat melihat atau mendengar percakapan pribadi pengguna, kecuali penerima yang dituju” ujar WhatsApp melalui pernyataan resminya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Adapun, WhatsApp juga telah meluncurkan tiga fitur perlindungan baru yang meliputi menyembunyikan status online, pemblokiran tangkapan layar pesan sekali lihat, dan meninggalkan grup WhatsApp tanpa notifikasi.

Selain itu, WhatsApp juga menekankan, pihaknya akan terus berfokus dalam meningkatkan kontrol dan privasi para penggunanya.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

“Di WhatsApp, kami fokus membangun fitur-fitur produk yang memungkinkan pengguna untuk memiliki lebih banyak kontrol dan privasi atas pesan mereka.” kata Ami Vora, Head of Product di WhatsApp.

“Dalam beberapa tahun ini  kami telah menambahkan lapisan perlindungan yang saling terkait untuk membantu menjaga percakapan pengguna tetap aman. Fitur-fitur baru ini adalah salah satu cara kami terus memenuhi komitmen untuk menjaga privasi pesan,” tuturnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya juga telah membantah kabar yang mengatakan bahwa, pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat, seperti WhatsApp, Telegram, dan sebagainya apabila platform tersebut telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini disampaikan oleb Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan yang menekankan bahwa, aplikasi-aplikasi tersebut rata-rata sudah menggunakan sistem end-to-end encryption.

Enggak kayak gitu. Itu ilegal enggak mungkin, WA saja enggak bisa lihat, gimana pemerintah. Kan, WA pakai end-to-end encryption,” ujar Semuel di Jakarta, akhir bulan lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya