Meta Akhirnya Bertekuk Lutut

Meta Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Meta Indonesia

VIVA Tekno – Komisi Perlindungan Data Pribadi Irlandia memberikan sanksi terhadap Meta lantaran induk usaha Facebook dan WhatsApp ini terbukti bersalah dalam pengendalian data remaja.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Atas dugaan tersebut, pada Jumat lalu, Meta diharuskan membayar sekitar 405 juta Euro atau sekitar Rp6 triliun, seperti dikutip dari situs The Verge, Selasa, 6 September 2022.

Meskipun begitu, Juru Bicara DPC Caolmhe McGuire memberitahukan bahwa, detail dari keputusan tersebut baru akan diumumkan minggu depan. Adapun, investigasi perihal kasus ini telah dimulai sejak dua tahun lalu, dan menyasar dua persoalan.

Sama-sama Pakai WhatsApp, Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli Polisi atau Penipuan

Pertama, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp ini dituduh telah melanggar aturan di EU GDPR karena mengizinkan pengguna yang berusia 13-17 tahun menyetel akunnya sebagai akun bisnis.

Selanjutnya, Instagram juga dituduh telah mengizinkan pengguna yang berusia muda menjadikan akunnya public by default.

Kemenkes Ingatkan Masyarakat Waspadaai Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Melalui pernyataannya kepada Politico, Meta mengklaim bahwa pembaruan pengaturan akun public by default lebih dari setahun lalu dan akun pengguna di bawah 18 tahun secara otomatis akan menjadi privat seketika mereka bergabung ke Instagram.

Jadi, hanya orang yang mereka kenal yang dapat melihat apa yang mereka lakukan, posting, dan orang dewasa tidak dapat mengirim pesan kepada remaja yang tidak mengikuti mereka.

Lebih dalam, Meta juga keberatan atas denda yang akan diberikan oleh DPC itu dan bersedia untuk mengajukan banding.

Menariknya, ini ketiga kalinya dan merupakan denda terbesar yang pernah diberikan oleh DPC terhadap Meta.

Sebelumnya, DPC juga telah membebankan 225 juta Euro (Rp3,3 triliun) setelah DPC menemukan bahwa WhatsApp tidak memberi tahu warga Eropa dengan benar tentang bagaimana perusahaan mengumpulkan, menggunakan, dan bagaimana perushaan membagikan data mereka.

Tidak hanya itu. Dalam jumlah denda yang lebih ringan, DPC juga pernah memberikan sanksi terhadap Meta yaitu 17 juta Euro (Rp252 miliar) untuk masalah pencatatan seputar pelanggaran keamanan.

Bahkan, saat ini DPC juga masih memiliki lusinan investigasi lainnya yang sedang dilakukan terhadap raksasa-raksasa teknologi, termasuk yang melibatkan praktik data Meta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya