UU ITE Rawan Komersialisasi

VIVAnews - Mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rudi Rusdiah menilai UU ITE rawan untuk dimanfaatkan dan komersialisasi oleh sekelompok orang tertentu.

"Bayangkan, sanksinya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sanksi ini jauh dari hukuman pidana yang tercantum dalam KUHP," kata Rudi dalam sidang uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi, siang tadi.

Sanksi yang berat ini, tambahnya, tidak diikuti dengan pengaturan pelanggaran yang jelas dalam UU itu sendiri sehingga kemungkinan timbulnya multitafsir sangat besar.

"Dalam UU ITE hanya satu ayat saja yang mengatur penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Di sini tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi pencemaran nama baik dan penghinaan itu," jelasnya.  Sehingga, imbuhnya, masing-masing orang bisa membuat tafsiran sendiri-sendiri terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dan mengkomersilkannya.

Menurutnya, masalah pencemaran nama baik dan penghinaan sudah cukup diatur dalam KUHP. Sebab, kata dia, definisi tentang pencemaran nama baik itu disebutkan secara rinci dalam KUHP.

Sejumlah pemohon menggugat UU ITE Pasal 27 ayat (3) karena dinilai melanggar hak konstitusional mereka. Para pemohon itu adalah Iwan Piliang, Edi Cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers.

Mereka menilai pasal itu merupakan pasal karet yang tidak tegas dalam mengatur definisi tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan sehingga bisa ditafsirkan sesuai kepentingan sekelompok orang.

Salah satu pemohon, Iwan Piliang saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh legislator Alvin Lie karena tulisannya di sebuah mailing list.

Astra Gelar Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024 di Bengkulu, Ratusan Anak Muda Ikut Serta
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di DPP PKS

Tunggu Majelis Syuro, PKS Akan Tentukan Ikut Koalisi atau jadi Oposisi Lagi

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, sudah 10 tahun menjadi partai oposisi atau di luar pemerintahan. Semenjak Joko Widodo, menjadi Presiden. Apakah berlanjut di 2024 ini?

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024