VIVAnews - Mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rudi Rusdiah menilai UU ITE rawan untuk dimanfaatkan dan komersialisasi oleh sekelompok orang tertentu.
"Bayangkan, sanksinya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sanksi ini jauh dari hukuman pidana yang tercantum dalam KUHP," kata Rudi dalam sidang uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi, siang tadi.
Sanksi yang berat ini, tambahnya, tidak diikuti dengan pengaturan pelanggaran yang jelas dalam UU itu sendiri sehingga kemungkinan timbulnya multitafsir sangat besar.
"Dalam UU ITE hanya satu ayat saja yang mengatur penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Di sini tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi pencemaran nama baik dan penghinaan itu," jelasnya. Sehingga, imbuhnya, masing-masing orang bisa membuat tafsiran sendiri-sendiri terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dan mengkomersilkannya.
Menurutnya, masalah pencemaran nama baik dan penghinaan sudah cukup diatur dalam KUHP. Sebab, kata dia, definisi tentang pencemaran nama baik itu disebutkan secara rinci dalam KUHP.
Sejumlah pemohon menggugat UU ITE Pasal 27 ayat (3) karena dinilai melanggar hak konstitusional mereka. Para pemohon itu adalah Iwan Piliang, Edi Cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers.
Mereka menilai pasal itu merupakan pasal karet yang tidak tegas dalam mengatur definisi tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan sehingga bisa ditafsirkan sesuai kepentingan sekelompok orang.
Salah satu pemohon, Iwan Piliang saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh legislator Alvin Lie karena tulisannya di sebuah mailing list.
Baca Juga :
Astra Gelar Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024 di Bengkulu, Ratusan Anak Muda Ikut Serta
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Barang Paling Laris
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.
Ketiga faktor ini harus dipikirkan berurutan dalam menangkal operasi intelijen siber. Jangan terbalik. Kalau tidak dilakukan berurutan, maka akan jadi masalah.
Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil
Digilife
26 Apr 2024
Berbicara ukuran penis mungkin akan dipandang sebagai sesuatu yang tabu, tapi sebagian dari pria di dunia kerap membicarakan hal ini entah itu lebih besar atau lebih baik
Pimpinan Huawei, mengumumkan rencana perluasan global untuk perusahaan teknologi raksasa China tersebut. Xu menyatakan keyakinan bahwa HarmonyOS, sistem operasi Huawei.
Selengkapnya
Partner
Hari Ini DANA Kembali Cairkan Saldo Gratis Hingga Ratusan Ribu, Simak Cara Mendapatkannya
Jabar
9 menit lalu
Dompet digital DANA kembali memberikan saldo gratis hari ini. Jumlahnya tidak main-main, bahkan sampai mencapai ratusan ribu rupiah. Namun, tentu saja ada ketentuan yang
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Lampung kembali meningkat beberapa waktu terakhir. Periode Januari - Maret 2024 tercatat temuan sebanyak 3.221 kasus dengan
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai yang terbilang laris didekati kandidat bakal calon bupati (bacabup) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) ambil andil dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi.
Selengkapnya
Isu Terkini