Pelayanan Publik Wajib Sediakan Card Reader e-KTP

Alat pembaca (card reader) e-KTP
Sumber :
  • VIVAnews/Tommy Adi Wibowo
VIVAnews -
Informasi mengenai larangan fotokopi e-KTP menuai banyak reaksi. Namun, larangan itu sebenarnya ditujukan kepada institusi pemerintah atau swasta. Institusi pelayanan publik diwajibkan menyediakan perangkat pembaca e-KTP atau
card reader.


Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10 C, mewajibkan semua unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat menyediakan
card reader
agar tujuan program e-KTP dapat terwujud atau tidak bisa dipalsukan.


Menurut Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A Iskandar, penggunaan
card reader
bertujuan untuk membaca chip di dalam e-KTP. Mudahnya adalah
card reader
akan memastikan bahwa e-KTP itu benar-benar dipegang oleh pemiliknya.


"
Card reader
e-KTP sudah dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, yang meminta pengguna meletakkan jarinya pada pemindai di
card reader
untuk memvalidasi apakah benar orang itu pemilik e-KTP," kata Marzan, di acara Konferensi Pers Pemanfaatan e-KTP, di kantor BPPT.


Sementara menurut Gembong S Wibowanto, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP, prototipe
card reader
untuk membaca e-KTP sudah dikembangkan sejak tahun 2011 dan terus dilakukan pengembangan.


Tahun ini, kemampuan
card reader
akan dikembangkan lagi untuk memenuhi kebutuhan yang telah diminta oleh pemerintah dan pihak swasta. "Kami sudah mulai memetakan jumlah dan tipe-tipe
card reader
untuk setiap kebutuhan, mulai dari kantor pemerintahan, perbankan, pajak, dan lainnya," kata Gembong.


Rencananya, prototipe
card reader
e-KTP terbaru akan diluncurkan pada 10 Agustus 2013 mendatang, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, sebagai produk asli buatan indonesia.


195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
"Pada hari itu, ada kesepakatan untuk menentukan siapa industri yang akan memproduksinya. Tentu yang dipilih adalah industri-industri lokal di Indonesia," ucap Marzan. (sj)

Serang Polsek dan Tembak Mati Alex, OPM Lumpuh Digempur Pasukan Operasi TNI
Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner

Kata Shin Tae-yong Usai Justin Hubner Bikin Blunder Penghancur Timnas Indonesia U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara atas kekalahan yang dialami timnya dari Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024