Sumber :
- columan.com
VIVAnews -
Pemerintah Amerika Serikat akhirnya setuju membayar ganti rugi sebesar US$50 juta (atau setara Rp595 miliar) kepada perusahaan penyedia peranti lunak, Apptricity.
Hal itu lakukan setelah militer negeri Paman Sam diketahui membajak peranti lunak besutan Apptricity untuk berbagai perangkat militernya.
Peranti lunak Apptricity memang bermanfaat di bidang militer untuk melacak pergerakan pasukan. Produk ini bahkan telah digunakan selama masa gempa Haiti pada tahun 2010 silam.
Diberitakan
BBC,
Senin 2 Desember 2013, pembajakan software itu terkuak setelah angkatan darat AS secara resmi menyebutkan ribuan perangkat militer menjalankan peranti lunak besutan Apptricity.
Baca Juga :
2 Orang Ini Siap Mengawal Laju Bisnis Perusahaan
Namun, Departemen Kehakiman AS memutuskan ganti rugi yang harus dibayarkan yakni US$50 juta saja. Meski terbilang sangat sedikit, ganti rugi itu akan dimanfaatkan perusahaan untuk memperluas pasar.
"Apptricity kini sangat bersemangat menggunakan resolusi penyelesaian itu sebagai upaya mengoptimalkan peluang pasar yang belum dimanfaatkan," kata Randy Lieberman, Direktur Keuangan Apptricity.
Praktik ilegal itu jelas-jelas bertolak belakang dengan kampanye pemerintah sejak tahun 2010 yang berjanji serius akan memberantas pembajakan di tanah AS.
"Pembajakan merupakan pencurian. Itu tegas dan jelas," kata Wakil Presiden AS Joe Biden ketika itu. (umi)
Halaman Selanjutnya
Namun, Departemen Kehakiman AS memutuskan ganti rugi yang harus dibayarkan yakni US$50 juta saja. Meski terbilang sangat sedikit, ganti rugi itu akan dimanfaatkan perusahaan untuk memperluas pasar.