Sumber :
- VIVAnews
VIVAnews
- Kepala Pusat Informasi dan Humas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, menilai penahanan atas Florance Sihombing terkait kasus penghinaan Kota Yogyakarta lewat media sosial sungguh tidak tepat. Menurut dia, masalah penghinaan itu seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
Ismail mengatakan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Yogyakarta, yang melaporkan tindakan Flo, sapaan akrab Florance, ke polisi belum tentu juga mewakili semua masyarakat di sana.
"Dia (Flo) sudah cukup dengan sanksi sosial yang diterimanya dan ia juga sudah meminta maaf. Bahkan, sebagian masyarakat Jogja memaafkannya. Justru yang menyebarkan kebencian itu yang harus diperhatikan," ujar Ismail ketika dihubungi
VIVAnews
, Senin 1 September 2014.
Ismail tak memungkiri kesalahan yang dilakukan oleh Flo hingga berujung pada meluapnya emosi di Path. "Tidak boleh melakukan maki-maki di media, itu sudah jadi konsumsi publik," kata Ismail.
Baca Juga :
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
Ismail menambahkan UU ITE yang menjerat Flo tersebut masih mempunyai makna lebih luas, sehingga setidaknya perlu diubah agar lebih detil lagi bagi yang ingin menggunakan.
"Saya sependapat kalau pasal 27 ayat 3 itu lebih dirinci lagi, agar tidak multitafsir," jelas Ismail.
Terkait perubahan pasal tersebut, Ismail menungkapkan itu menjadi kebijakan di tangan DPR. "Kalau sekarang mungkin nggak mungkin, bisa DPR era selanjutnya. Bahkan, tentang UU penyiaran saja belum selesai," kata Ismail. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ismail menambahkan UU ITE yang menjerat Flo tersebut masih mempunyai makna lebih luas, sehingga setidaknya perlu diubah agar lebih detil lagi bagi yang ingin menggunakan.