Sumber :
- VIVAnews
VIVAnews
- Kepala Pusat Informasi dan Humas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, menilai penahanan atas Florance Sihombing terkait kasus penghinaan Kota Yogyakarta lewat media sosial sungguh tidak tepat. Menurut dia, masalah penghinaan itu seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
Ismail mengatakan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Yogyakarta, yang melaporkan tindakan Flo, sapaan akrab Florance, ke polisi belum tentu juga mewakili semua masyarakat di sana.
Dia melihat bahwa penahanan Flo merupakan tindaklanjut dari polisi untuk merespons reaksi masyarakat dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28. Namun, menurut Ismail, pasal tersebut disatukan dengan pasal yang menyangkut tentang pencemaran, sehingga hukumannya lebih rendah.
"Bahkan ada kasus yang serupa tapi tidak ditahan," ungkap dia.
Ismail menambahkan UU ITE yang menjerat Flo tersebut masih mempunyai makna lebih luas, sehingga setidaknya perlu diubah agar lebih detil lagi bagi yang ingin menggunakan.
"Saya sependapat kalau pasal 27 ayat 3 itu lebih dirinci lagi, agar tidak multitafsir," jelas Ismail.
Terkait perubahan pasal tersebut, Ismail menungkapkan itu menjadi kebijakan di tangan DPR. "Kalau sekarang mungkin nggak mungkin, bisa DPR era selanjutnya. Bahkan, tentang UU penyiaran saja belum selesai," kata Ismail. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia melihat bahwa penahanan Flo merupakan tindaklanjut dari polisi untuk merespons reaksi masyarakat dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28. Namun, menurut Ismail, pasal tersebut disatukan dengan pasal yang menyangkut tentang pencemaran, sehingga hukumannya lebih rendah.