LBH Pers Soroti Kejanggalan Kasus IM2

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia, Nawawi Bahrudin, menyebutkan ada kejanggalan dalam kasus yang melibatkan mantan Direktur IM2, Indar Atmanto, saat melakukan kerja sama dengan induk perusahaannya, Indosat.

Menurutnya, Majelis Hakim dalam putusannya telah menyampingkan penilaian dari Menkominfo sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab soal telekomunikasi, setidaknya dalam menentukan ada tidaknya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ada banyak kejanggalan dalam kasus IM2 dan Indar Atmanto ini. Ditambah lagi dengan dua putusan MA yang bertentangan,” ujar Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Februari 2015.

Dijelaskannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Surat Kemenkominfo No. 65/M.Kominfo/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut tertulis dengan tegas bahwa kerja sama antara Indosat dengan IM2 tidak menyalahi aturan, melainkan sudah sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut diperkuat Surat Kemenkominfo No. T684/M.Kominfo/KU.04.01/11/2012 pada 13 November 2012 kepada Jaksa Agung.

PK Eks Bos IM2 Ditolak, Kebebasan Berekspresi Terancam
Sidang PK Indar Atmanto

Jaksa Agung Tanggapi Keinginan Dirut IM2 Ajukan PK Kedua

Dalam hukum dibenarkan mengajukan PK lebih dari satu kali.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2015