Kaskus: Kami Kawal Aturan Pajak e-Commerce

Kaskus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan pajak bagi para pelaku e-commerce. Sebab, hingga saat ini, sektor tersebut belum dikenakan pajak yang nantinya menjadi pendapatan negara.

Menanggapi wacana pajak belanja online tersebut, pendiri Kaskus mengatakan, akan mengikuti aturan tersebut. Namun, sebelum diterapkan, perlu dikawal agar tidak merugikan industri e-commerce yang baru tumbuh di Indonesia.

"Untungnya, pemerintah saat ini lebih terbuka dengan para pelaku bisnis. Apa kesusahan mereka dan apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pelaku e-commerce," ujar Andrew Darwis, Founder dan Chief Community Officer Kaskus, Kamis, 26 Februari 2015.

Andrew telah berdiskusi terkait pajak e-commerce dengan menteri keuangan serta menteri komunikasi dan informatika.

"Kalau kami sih sebagai pelaku industri, paling takut kalau kebijakan itu merugikan dan mematikan industrinya. Semoga pengawalan draf ini, tidak merugikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, selain untuk wadah mencari informasi, Kaskus sering menjadi pelarian para netizen saat mencari barang yang diinginkan.

Ronny Sugiadha, Chief Marketing Officer Kaskus mengakui, platformnya menjadi pilihan untuk transaksi jual beli. Dengan pengenalan logo dan fitur baru, diharapkan pengguna dapat semakin dimanjakan oleh Kaskus, terutama di Forum Jual Beli (FJB).

"Kaskus berharap dapat memenuhi kebutuhan informasi Kaskuser dan menjadi platform bagi mereka yang ingin mulai menjadi enterpreneur melalui forum jual beli online," ucapnya.

Dengan penambahan logo dan fitur yang lebih menawan, disampaikan Andrew, dapat menarik 28 juta pengunjung unique visitors bulanan yang belum menjadi member. Selama sebulan, setidaknya ada 700 juta halaman yang dikunjungi.

"Dilihat dari penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 70 juta orang, saat ini Kaskus masih terbilang kecil. Kami ingin meningkatkannya," kata dia. (art)

Cara Baru Belanja Perhiasan Lewat Situs Online

Baca juga:

idEA Keberatan RPP e-Commerce Kemendag

Komisi XI DPR Wacanakan Undang-undang Pajak e-Commerce

Trik Berbelanja Online Agar Tidak Tertipu

Pilihlah online shop yang terpercaya dengan kredibilitas tinggi.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2015