Pemerintah Belum Temui Titik Terang Pajak e-Commerce

Sadjan, Sekertaris Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
Sumber :
  • Vivanews/Agus
VIVA.co.id
- Pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan pajak di sektor industri internet, khususnya
e-commerce
. Nantinya, penerapan aturan tersebut tidak akan merugikan berbagai pihak.


"Kalau ada potensi penerimaan negara (sektor
e-commerce
Penetrasi Pasar E-Commerce RI Kalah dari Tiongkok
), kenapa
nggak
Malaysia Tertarik Tanam Modal di e-Commerce RI
digali," ungkap Sadjan selaku Sekretaris Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika ditemui
VIVA.co.id
Pelaku Usaha e-Commerce Diimbau Tak Sepelekan Izin
di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2015.

Terkait wacana diberlakukannya pajak bagi industri belanja online, Sadjan menjelaskan, pemerintah saat ini masih kebingungan. Apakah akan menerapkan pajak bagi pemain
e-commerce
atau penyedia kontennya.


Meski saat ini masih dalam wacana, tetapi pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait akan diajak untuk duduk bersama mengenai aturan tersebut.


"Nanti kami terus upayakan dengan diskusi semua pihak, supaya kebijakan ini tidak dirasa mengagetkan atau ada yang dirugikan," kata dia.


Diketahui, para penyedia konten seperti Google dan kawan-kawannya, belum dikenai aturan pajak. Namun, pemain
e-commerce
yang berada di dalamnya harus dikenai pajak.


Sadjan menjelaskan, penerapan pajak tersebut dirasa cukup sulit, maka dari itu Kominfo tidak bisa berdiri sendiri, melainkan menggandeng pihak lain. (art)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya